ROHIL- Dua orang pria diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (12/05/2022) malam kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Minggu (15/05/2022) menyebutkan, kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba itu berinisial HP (37) Alias K dan HH (37) Alias B. Keduanya warga Jalan Kemiri Gang Kemuning RT 001 RW 003 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari pengungkapan itu, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam silver, 7 bungkus paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.02 Gram.
1 Unit Handphone Nokia warna biru, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 tempat bedak warna hitam serta uang tunai Rp 119.000,- diduga uang hasil penjualan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
"Kedua tersangka ditangkap terpisah, pada saat penangkapan pertama lalu dikembangkan dan berhasil membekuk satu orang lagi," ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Kamis (12/05) sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa salah satu masyarakat memiliki atau membawa narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kemiri Gg Kemuning Bagan Batu," terang Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal kemudian melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah yang selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.
Tak lama kemudian, sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya seperti diinformasikan oleh masyarakat di Jalan Kemiri Gg Kemuning tersebut," paparnya.
Terhadap pria yang diketahui bernama HP alias K itu dilakukan penggeledahan badan sehingga didapati barang bukti berupa 1 unit HP Nokia warna hitam silver, 7 paket sabu dan tas sandang serta uang tunai seperti tersebut di atas," imbuh Kapolsek.
Dari keterangan tersangka HP, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Kemiri Gg Kemuning RT 01 RW 03 Bagan Batu tepatnya di rumah tersangka HH alias Bala," kata Kapolsek.
"TKP kedua ditemukan pria berinisial HH dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, hanya ditemukan barang bukti berupa Handphone sebagai alat komunikasi dalam penyalahgunaan narkoba bersama tersangka HP," terang Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses selanjutnya. Dari pemeriksaan urine, keduanya positif mengandung zat metaphetamin dan amphetamine," tutup Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH.
Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah.
Reporter: TO.