Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyidik Tipikor Polres Rohil Serahkan Tahap II ke JPU Rohil

 



ROHIL- Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir melaksanakan penyerahan Tahap II atas nama tersangka MID dan HS ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kep. Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas TA. 2019. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfimrasi melalui Kasatreskrim Polres Rohil Akp Eru Alpesa SIK MH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, salah satu barang bukti yang diserahkan Penyidik yaitu, uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 Rupiah," kata Akp Juliandi SH. 


Yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kab. Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan," jelasnya. 


Kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan  dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir," ungkap Akp Juliandi. 


Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak Tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya," paparnya. 


Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Reporter: TO.