Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohil Tangkap 16 Pelaku Pencurian Kabel Power Line PT. PHR


 


ROHIL-Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Enam Belas (16) orang pelaku terkait pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di lokasi Kepenghuluan Sintong dan Balam Kec. Bangko Pusako dalam waktu 5 bulan terakhir.


Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL E Tambunan, Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim IPDA Sormin, Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/2022) mengatakan para pelaku diamankan terkait pencurian  dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).


"Hari ini, 10 pelaku kita hadirkan dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. Untuk 10 pelaku ini diamankan atas enam laporan kejadian yang berawal pada bulan Januari sampai 6 Mei 2022," kata Kapolres 


Untuk para pelaku ini diamankan berbeda-beda, di tkp simpang telinga sintong pelaku yang diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las,4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPJ 4 kg dan 1 tabung oksigen besar," ungkap Kapolres.


Sementara di Tkp Desa Balam Selatan, pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penadah (48) denga barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 Meter dan terakhir Tkp Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 Meter," terang Kapolres. 


Menurut Kapolres, bahwa aksi para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan yang dilakukan itu penuh resiko. Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi," ucapnya.


Dari kejadian ini, akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai Rp. 534 Juta Rupiah dan untuk pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPIDANA Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHPIDANA," tutup Kapolres Rohil. 



Sumber: Rls. 

Reporter: TO.