Ticker

6/recent/ticker-posts

Hakim PN Pasir Pengaraian Menangkan Gugatan PT Reksa Finance


ROHUL - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memenangkan gugatan PT. Reksa Finance Cabang Pekanbaru melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Efri E. Manalu SH & Partner terhadap debiturnya bernama Suratmi. Pengadilan Pasir Pengaraian, Rabu (8/6/2022). 

Sebelumnya, debitur Suratmi telah menggunakan jasa pembiayaan dari PT. Reksa Finance untuk membeli satu unit mobil Colt Diesel, yang diikat dengan perjanjian fidusia, namun setelah 13 (tiga belas) kali angsuran, debitur tidak lagi membayar dan ternyata mobil Colt Diesel tersebut dijual kepada pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Reksa Finance sebagai kreditur.

“Klien Kami (PT. Reksa Finance) selaku kreditur telah berbuat baik memberikan fasilitas pembiayaan kepada Suratmi, yang kemudian dituangkan di dalam perjanjian fidusia, dia bermohon kepada Klien Kami untuk membiayai pembelian Mobil Colt Diesel untuk usahanya, Suratmi juga telah menerima mobil tersebut dalam keadaan baik, seharusnya kreditnya dibayar lunaslah,” ujar Efri E. Manalu, SH, MH., selaku kuasa hukum PT. Reksa Finance berkantor di Kantor Hukum Efri E. Manalu, SH & Partner.

“Klien Kami memberikan toleransi dan telah menyurati Suratmi agar dia beritikad baik membayar cicilan, tetapi tidak diindahkan, malah Klien Kami mendapatkan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa seijin Klien Kami, bisa dibayangkan kreditnya sejak 11 Januari 2019, Baru bayar 13 kali ke PT. Reksa Finance setelah itu pembayarannya macet,” Efri E. Manalu, SH menambahkan. 

Terakhir, PT. Reksa Finance Cabang Pekanbaru melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan sederhana kepada Suratmi ke PN Pasir Pengaraian, dengan harapan agar hakim memerintahkan kepada Suratmi membayar kerugian yang diderita oleh Kliennya.

“Gugatan tersebut telah kami daftarkan di PN Pasir Pengaraian dan telah diputus hakim dengan Putusan No.8/Pdt.G.S/2022/PN.Prp. Dalam amar putusannya hakim menghukum Suratmi harus membayar kerugian yang diderita oleh Klien Kami,” terang Efri E. Manalu, SH. 

“Klien Kami akan terus melakukan upaya hukum agar Suratmi selaku debitur membayar kewajibannya kepada Klien Kami, namun demikian jika ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Kline Kami tetap beritikad baik memberikan kesempatan, namun jika tetap tidak diindahkan putusan hakim perdata, Tim kami sedang melakukan kajian bulan ini rencana mau ngajukan permohonan eksekusi,” pungkas Efri Edison Manalu, SH mengakhiri. 




Pewarta : Roin