Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Palika Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Curat


 


ROHIL- Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil kembali berhasil mengungkap tindak pidana curat pencurian dengan pemberatan pelaku Dodi Irawan (33) Bin Asril, di Jalan Tenaga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas yang terjadi pada hari Rabu 15/06/2022 sekira Pukul 05.30 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Akp Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku curat. 


Penangkapan pelaku curat berdadarkan Laporan Polisi: LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, Tanggal 25 Juni 2022. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4 & Ke-5 K.U.H.Pidana," jelas Akp Juliandi SH. 


Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku curat pada hari Rabu Tanggal 15 Bulan Juni 2022 sekira Pukul 05.30 Wiib, saat istri pelapor Dedi Hartati Gulo  hendak memasak ke dapur dan istri Dedi melihat isi dapur sudah dalam keadan berantakan kemudian istri pelapor membangunkan pelapor dan mengatakan “BANG BANGUN LIHAT ALAT - ALAT DIDAPUR SUDAH HILANG”, ungkap Juliandi. 


Mendengar hal tersebut, Dedi segera bangun dari tidur dan pergi ke dapur, selanjutnya Dedi melihat lantai dan dinding rumah yang terbuat dari papan sudah terbuka, karena dirusak dan peralatan masak didapur rumah pelapor berupa, 1 tabung gas LPG 3 KG Warna Hijau, 1 set blender Warna Putih, 1  buah Ricekoker Warna Hitam dan silver , 1 buah kompor gas lengkap dengan selang regulator telah hilang," terangnya.


Kemudian Dedi dan istri memeriksa ke dalam kamar dan mengetahui bahwa 1 Unit Handphone Nerk Vivo Y21 yang sebelumnya terletak di atas meja kamar tidur telah hilang, selanjutnya Dedi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya Sinema Waruwu," ujarnya. 


Atas kejadian tersebut Dedi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya. 


Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut diatas," tuturnya. 


Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 25 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi  bahwa pelaku tindak pidana Pencucian Dengan Pemberatan tersebut berada di kedai kopi yang beralamat di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Darat," kata Juliandi. 


Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan menuju ke tempat yang di maksud dan team berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Curat (CURAT) yang bernama Irwan Sahputra Ritonga Alias Iiwan Botak beserta dengan barang bukti berupa 1 buah kompor gas Merek RINNAI satu tungku lengkap dengan selang regulator, 1 buah Magic Com Merek NATSUPER Warna Setenlis dan Hitam dan 1 buah tabung gas 3 kg Warna Hijau," ucapnya.


Dan pelaku mengatakan melakukan tindak pidana Pencucian Dengan Pemberatan tersebut bersama dengan teman nya yang bernama Dodi Irawab BIN Asril (Saat itu masih dalam LIDIK)," paparnya 


Dan pada hari Minggu Tanggal 26 Juni 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, team opsnal Polsek Panipahan mendapatkan informasi bahwa, pelaku Dodi Irawan BIN Asril sedang berada di Jalan Bersama Kep.Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas, kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Dodi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Dodi dan pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya 


Telah melakukan tindak pidana Pencucian Dengan Pemberatan bersama dengan teman nya yang bernama Irwab Sahputra Ritonga Alias Iwan Botak (Yang sudah terlebih dahulu ditangkap) di jalan Tenaga Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau kapas. Selanjutnya atas kejadian itu pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," tegasnya. 



Sumber: Hms Plsk Panipahan.

Reporter: TO.