Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkosa MS, Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk Panjul


 


ROHIL- Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir telah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan AZ (16) Alias Kira Alias Panjul diamankan Polsek Bagan Sinembah di Jalan Tringgiling Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut. 


Penangkapan pelaku pemerkosaan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / VI / 2022 / SPKT / SEK. BAGAN SINEMBAH / RES. ROKAN HILIR / POLDA RIAU, Tanggal 17 Juni 2022. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 285 KUHPidana Jo UU RI No. 11, Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak," kata Akp Juliandi. 


Kronologis kejadian pemerkosaan tersebut pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2022 sekira Pukul 17.30 Wib, Korba MS menghampiri pelaku AZ untuk meminta Nomor HP, tetapi tidak di berikan oleh AZ, karena Korban tidak mempunyai HP," ungkap Juliandi. 


Setelah itu, kemudian pelaku membawa korban untuk mengajak pulang kemudian di perjalanan, pelaku membawa korban kedalam kebun Opung Pasaribu, kemudian setelah sampai langsung memaksa korban, agar memenuhi hasratnya," terangnya. 


" Kemudian korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong, setelah itu di dengar oleh Anju dan Berkah, setelah itu kemudian mereka mencari dari mana asal suara teriakan tersebut. Setelah di jumpai ternyata korban sedang di perkosa oleh pelaku," ujarnya. 


Kemudian Anju dan Berkah mencari bantuan, dengan akhirnya menjumpai Johan Sianturi. Setelah itu, mereka kembali ketempat korban diperkosa dan setelah sampai, pelaku langsung melarikan diri, kemudian di kejar oleh Johan Sianturi, Anju dan Berkah, tetapi tidak dapat," paparnya.


Setelah itu Johan Sianturi melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut," jelas Akp Juliandi. 


Atas laporan orang tua korban, Kapolsek Bagan Sinembah Kompor Farris Nur Sanjaya SH SIK MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk menangkap pelaku. 


Setelah mendapat informasi yang dipercaya, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan pari Tabu Tanggal 22 juni 2022 di kediamannya.


" Adapun barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 buah celana dalam Warna Putih, 1 buah tangtop yang menyatu dengan BH Warna Putih,  1 buah celana tidur pendek Warna Biru, 1 buah baju tidur Warna Putih dengan motif lingkaran Warna Biru disita dari atas nama MS," tutur Akp Juliandi. 


Dan 1 Unit sepeda motor Merk Honda jenis Supra Warna Hitam tanpa nopol disita dari atas nama AZ. Untuk hasil visum terhadap korban yaitu, terdapat luka robek arah jam 2 dan 8, terdapat luka goresan di punggung korban, terdapat sisa sperma di dalam kemaluan korban," imbuhnya.



Sumber: Hms Plsk Bgn Snmbh. 

Reporter: TO.