Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Edarkan Sabu, DW Diciduk Satnarkoba Polres Rohil


 

ROHIL - Seorang diduga pengedar sabu di Area Kebun Sawit  Dusun Kencana , Kecamatan Balai jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Berhasil di ciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Kamis, 17/11/2022, Pukul 14.00 WIB. Kemarin.


Dani Wardani (45) Alias Dani yang beralamat Jalan Widuri, Kepenghuluan Kencana ,Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir. Diciduk setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di area kebun sawit tersebut dan ternyata benar, iapun terciduk dengan seberat 72 Gram barang bukti.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Area kebun sawit  Dusun Kencana, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu," kata Akp Juliandi. 


Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi dan ciri-ciri terduga pelaku,"  ungkapnya.


Dan hasil dari penyelidikan tersebut, Kemudian tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika," ujar Kasi Humas Polres Rohil ini.


Tim opsnalpun mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki. Setelah di interogasi, laki laki tersebut bernama Dani Wardani (45) alias Dani. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan badan pakian dan tempat pelaku di amankan dengan saksikan Rt setempat," cetusnya. 


Dan dari hasil proses pengeledahan, di temukan barang bukti 8 buah paket sedang yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah hanphone Merk Nokia, 1  buah Alat Hisap Bong.


1  buah Kaca pirex, 1 buah Mancis, beberapa bungkusan plastik klip merah, bahwa pelaku mengakui barang bukti yang di mankan tersebut adalah milikya yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial K. 


Kemudian pelaku dan barang bukti di bawak ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 8 bungkus berisi butiran Kristal diduga narkotika Jenis sabu, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah hanphone Merk Nokia, 1 buah Alat Hisap Bong, 1 buah Kaca pirex, 1 buah Mancis dan beberapa bungkusan plastik klip merah.


Hasil Tes urine, pelaku saudara Dani Wardani (45) alias Dani, positif mengandung Amphetamine, untuk sangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Rls)