Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Limbah HCL, Pemko Dumai Gelar Mediasi

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup memfasilitasi pertemuan warga dengan PT. Gema Putra Buana terkait permasalahan kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan terhadap warga yang terdampak akibat bocornya tanki yang mengangkut cairan HCL yang mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan warga sekitar tempat kejadian.

Mediasi yang digelar di kantor Camat Dumai Barat ini di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai,  Dameria SKM. MSi, didampingi camat Dumai Barat Al. Khusairi S. Sos MSi. Selasa, (22/11/2022).

Dalam mediasi ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai juga menghadirkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kesehatan, Lurah Purnama,  LPMK Kelurahan Purnama,  RT di Kelurahan Purnama, LSM Bidik, PNBR dan Perwakilan dari perusahaan PT. Gema Putra Buana. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dameria saat membuka forum mediasi antara masyarakat Purnama dan Perusahaan menyampaikan, mediasi ini dilakukan sebagai bentuk respon Pemko Dumai terhadap keluhan masyarakat Purnama untuk mencarikan solusi agar permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan.

"Dengan adanya pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan DLH Dumai berharap ada titik terang dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sehingga tidak ada lagi yang dirugikan baik masyarakat maupun pihak perusahaan" ungkap Dameria. 

Sementara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Sumatera, Arif Hilman Alda mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara dilapangan HCL yang tumpah ini memiliki PH  yang rendah memiliki karakteristik yang korosif sehingga tidak baik bagi keseimbangan ekosistem lingkungan dan manusia. 

"Dari hasil pantauan Gakkum dilapangan cairan yang tumpah tersebut adalah HCL dengan PH yang membahayakan bagi lingkungan,  PH yang rendah sangat tidak baik bagi baku mutu llingkungan, apalagi jika tersentuh langsung oleh kulit manusia bisa menyebabkan seperti luka bakar" ujar Arif.

Arif juga menjelaskan bahwa Gakkum telah menguji sampel limbah sebagai pembanding untuk hasil yang lebih valid, namun hasilnya belum bisa di umumkan karena masih dalam proses pengujian. 

Selain itu ia juga mengungkapkan ditemukan juga fakta bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan, mobil tanki PT. Gema Putra Buana yang mengangkut cairan HCL tidak sesuai dengan SOP. 

Dari hasil yang dikumpulkan Gakkum di lapangan jika terbukti perusahaan PT. Gema Putra Buana mencemari lingkungan, Gakkum akan memberikan sanksi Administrasi, Pidana dan berpotensi hukuman perdata. 

Saat ditemui usai mediasi, Tokoh Masyarakat Kelurahan Purnama Syarifuddin menjelaskan bhawa masyarakat yang berada di lokasi bocornya tanki yang membawa HCL menuntut perusahaan untuk mensterilkan lokasi kejadian dari ceceran cairan HCL sampai bersih, kedua masyarakat menuntut tanggung jawab perusahaan terhadap kesehatan warga yang terganggu akibat asap yang keluar dari cairan HCL, ketiga Kompensasi atas biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh masyarakat. 

"Kami minta perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi diakibatkan oleh bocornya tanki yang membawa HCL, perusahaan harus membersihkan semua limbah HCL yang tumpah dan mengembalikan lingkungan yang terdampak kembali seperti semula, kemudian perusahaan diminta melakukan cek kesehatan berkala dan terakhir memberikan kompensasi kepada masyarakat," ungkap Udin.

Tokoh masyarakat yang akrab disapa bang Udin ini juga menyesalkan tindakan perusahaan yang menganggap enteng permasalahan yang di timbulkan, padahal dampak yang terjadi akibat kebocoran tanki yang membawa cairan HCL ini sangat berbahaya. 

"Kami melihat perusahaan seperti mengkerdilkan masalah ini, padahal banyak hal yang berbahaya terjadi jika manusia terpapar kabut asap ini (HCL). Manusia dapat mengalami kerusakan organ pernapasan, kerusakan mata, kerusakan organ kulit dan usus. Semua organ vital manusia dapat dirusak oleh zat Kimia ini," katanya. 

Menanggapi tuntutan warga, perwakilan dari perusahaan, Tono menyampaikan akan menindak lanjuti semua yang disampaikan masyarakat kepada pimpinan perusahaan. 

"Semua keluhan dan tuntutan warga akan disampaikan ke Pimpinan, saya minta waktu agar pusat bisa memberikan tanggapannya". Tutup tono.

Mediasi tersebut menghasilkan sebuah notulen yang diantaranya berisi bahwa pada hari Selasa tanggal 29 September 2022, akan diadakan pertemuan kembali antara Camat, Lurah, Masyarakat terdampak, rtokoh masyarakat Purnama dan Pihak perusahaan PT Gema Putra Buana yang mana dalam hal ini PT GPB yang hadir harus yang bisa memberikan keputusan.



(Tim)