Ticker

6/recent/ticker-posts

JARING PELAPIS Minta Kepada Pemko Dumai Untuk Duduk Bersama Terkait Perusahaan Penghasil Limbah


DUMAI - Dalam perkembangan industri di kota Dumai yang semakin meningkat,  kehadiran industri diharapkan berdampak positif  bagi masyarakat kota Dumai, baik dari segi ekonomi, sosial, terbukanya lapangan pekerjaan, percepatan pembangunan.

Namun instansi penyelenggaraan dan pengelola lingkungan hidup yang diberi wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai pembinaan dan pengawasan didaerah kab/kota adalah Dinas Lingkungan Hidup, tidak sepenuh hati menjalankan fungsinya.

Padahal dalam UU No.32 th 2009 BAB II pasal 2&3 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, Kelestarian & berkelanjutan,  Keserasian & keseimbangan, Keterpaduan , Manfaat, Keadilan , Keaneka ragaman hayati, membayar Pencemaran, Kearifan lokal , dst.

 UU No.32 tahun 2009 pasal 74 , pejabat pengawas Lingkungan hidup berwenang ; 

 1. Melakukan pemantauan 

 2. Meminta keterangan 

 3. Mengambil sample

 4. Memeriksa alat instalasi 

 5. Memeriksa alat transportasi ,

terhadap setiap orang atau badan usaha yg menjalankan aktifitasnya yg menghasilkan Limbah industri , baik Limbah B3 maupun Limbah non B3.

Perusahaan industri yang melakukan aktifitas di kota Dumai kurang menerapkan pengelola lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu sesuai dengan ijin permohonan AMDAL, UKL-UPL yg diajukan perusahaan sebelum beroperasi.

Karena sering terjadi dari corong Boiler pabrik, keluar partikel berwarna abu-abu kehitaman, terbang ke angkasa dan menyebar sesuai arah hembusan angin yg berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar, dengan indikasi menghirup udara bercampur abu sangat halus, masuk melalui hidung, bau yg tidak sedap, bisa berakibat iritasi kulit, kanker, batuk-batuk, pencernaan dan pernafasan terganggu. Apalagi dalam menjalankan aktifitasnya, Boiler perusahaan menggunakan Batubara sebagai energi yang sangat tidak ramah Lingkungan.

Disamping itu dalam pengelolaan Limbah B3 khususnya, mulai dari pengangkutan sampai ke perusahaan pengumpul maupun pemanfaat , terkadang tidak sesuai dengan regulasi yg ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan  UU No.32 th 2009 dan PP No.101 th 2014 dan PP No.22 tahun 2021.

Dalam PP No.22 tahun 2021 perihal penyelenggaraan pengelola Limbah B3 dalam melakukan pengangkutan Limbah B3, pihak perusahaan pengangkut  wajib ; 

 1. Menggunakan manifest elektronik (pasal 314).


 2. Melaporkan pelaksanaan pengangkutan Limbah B3.


 3. Menginformasikan tujuan akhir pengangkutan.


 4. Memberikan bukti serah terima Limbah B3 dari pengumpul atau pemanfaat.


 5. Setiap kendaraan yang terdaftar dalam rekomendasi Kemen LHK wajib memasang GPS dan menghubungkan GPS Tracking ke dalam sistem pelacak "SILACAK" yg ada di Kemen LHK.

Selanjutnya Kelompok Petani, Gambut, Mangrove & Nelayan Sei Geniot, Kelompok Petani & Nelayan di Lubuk Gaung, di Pelintung dan di Selinsing, mengeluh perihal semenjak hadirnya industri Refinery Factory yang ada disekitar mereka bertempat tinggal dan mencari nafkah sebagai nelayan, yang berdampak terhadap hasil tangkapan ikan yang mereka peroleh, jauh dari hasil tangkapan sebelum adanya industri disekitar mereka.

Hal ini dikarenakan daerah pesisir yg biasanya tempat mereka beraktifitas, terganggu ekosistem lingkungannya, dimana area bibir pantai sebagian sudah masuk area Pabrik Refinery yang digunakan perusahaan sebagai dermaga untuk memuat dan membongkar barang kebutuhan industri tersebut.

Kehadiran industri didaerah sekitar mereka, ekosistem biota laut dan Mangrove untuk hidup dan berkembang biak merupakan tempat biota laut seperti ikan, kepiting, dan udang mencari makan diarea Mangrove terganggu.

Kasus pencemaran lingkungan 19 Oktober 2022, dimana perusahaan pengangkut (Transporter) PT.GEMA PUTRA BUANA dengan nomor Polisi B 9501 AU dengan tujuan PT.SARI DUMAI OLEO Lubuk Gaung - Kota Dumai yang bermuatan kimia yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun HCL konsentrasi tinggi 32% bocor dan tertumpah di Jl.Cut Nysk Dien, Kel.Purnama kota Dumai.

Apabila terkena langsung HCL bisa berdampak kesehatan bagi manusia, mengakibatkan luka bakar, kerusakan organ pernapasan, iritasi kulit dan iritasi pada mata .Walaupun kasus dimaksud sudah ditangani oleh DLH Dumai dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera, namun hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas.

Begitu juga dengan kasus dugaan terjadinya pencemaran Lingkungan pada bulan Juli 2022 di PT.NAGAMAS PALMOIL LESTARI dikawasan PELINDO Dumai. Ketika pengambilan sample dilokasi tercemar, pihak pengadu tidak dilibatkan untuk bersama-sama melihat langsung kelokasi untuk dibawa diuji Laboratorium kepada lembaga indenpendent penguji yang sudah terakreditasi standar Nasional. Hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas dan tidak dipublikasikan.

KTT G20 baru baru ini di Bali yang di pimpim Presiden Jokowi tujuannya mengedepankan skema bisnis untuk menahan laju perubahan iklim. Prakteknya di industri sawit nasional dan multinasional khususnya di Dumai masih merugikan kelompok masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil. Masyarakat di lokasi tersebut telah mengalami dampak krisis iklim akibat praktik buruk industri sawit korporasi multinasional.

Kita tinggal menunggu bom waktu akan ada dampak kesehatan yang buruk bahkan indikasi ada cacat genetik kedepannya akibat carut marutnya pengelolaan B3 dan limbahnya yang tidak benar. Industri sawit nasional perlu sama sama kita jaga agar menjadi industri yang ramah lingkungan.

Hanya karena kepentingan sesaat dari mafia lingkaran pengelooan  B3 limbah bisa berdampak negatif  pada stabilitas ekonomi nasional dari hulu sampai hilir mulai dari harga yang tidak layak di tingkatan petani dan lingkarannya, sampai dampak PHK (Pemutusan Hubugan Kerja) jutaan tenaga kerja yang bekerja di industri sawit. 

Oleh karenanya kami dari Lembaga Lingkungan JARING PELAPIS, berharap bisa duduk bersama dengan pihak Pemko Dumai, perusahaan penghasil Limbah Industri, perusahaan pengumpul Limbah B3 dan perusahaan pemamfaat/Recycle guna bersinergi mencari solusi terbaik terhadap penerapan penyelenggaraan dan pengelola Lingkungan hidup sesuai dengan : 

 UU No.32 th 2009, PP No.101 th 2014, PP No.22 th 2021,  PERMEN LHK No.6 th 2021,  PERMEN LHK No.19 th 2021

JARING PELAPIS (Jalinan Ranting Pemerhati Lingkungan dan Pengelola Limbah Industri) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI), Aliansi Masyarakat  Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI), Kelompok  PETANI Gambut dan Mangrove  Mitra Geniot, Kelompok Nelayan Pelintung, Selinsing- Purnama-Bangsal Aceh, Pemuda Batak Bersatu ( PBB ).



Pewarta: Budi