Ticker

6/recent/ticker-posts

Kanwil DJBC Riau Dan KPPBC Dumai Musnahkan Rokok illegal

DUMAI - Bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). (6/12/2022.

Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022. Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai karena atas barang barang tersebut melanggar ketentuan Undang Undang Cukai.

Bahwa acara pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang terjalin dengan sangat baik, kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang-barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Adapun data barang yang di musnahkan hari ini adalah:

Rokok berbagai macam merk sebanyak +/- 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar. Merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.455.686.082.

Rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak +/- 1.000.000 batang hasil penindakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar. Merupakan hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 801.785.000.

Pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berasal dari penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari Operasi Pasar, Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Bus antar provinsi.

Peredaran rokok illegal, selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu,  harga rokok illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Kegiatan Penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Penindakan ini dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal.




Pewarta: Herman