Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Edarkan Sabu Diwarungnya, Satnarkoba Polres Rohil Amankan S


 

ROHIL- Diduga sering edarkan sabu di warungnya yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumatera tepatnya di Simpang Manggala Junction Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sariani (54) Alias Bunda Ani di ciduk Sat Resnarkoba Polres Rohil. Selasa 10/1/2023 Pukul 16.00 WIB. Kemarin.


Bunda Ani yang kesehariannya juga sebagai pengurus rumah tangga ini diciduk saat petugas kepolisian menggerebek warungnya tersebut, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, barang bukti ditemukan seberat lebih kurang 0,19 Gram sabu-sabu ikut disita.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 


" Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu di sebuah warung makan yang di ketahui milik saudari terlapor, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian," ungkap Akp Juliandi SH. 


Dan benar saja bahwa, terlihat ada aktivitas yang mencurigakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku saudari S A (54) Alias Bunda Ani," kata AKP Juliandi.


" Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah, kediaman atau tempat tinggal tersebut, pada saat di geledah di temukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar tepatnya di lemari pakaian tersangka," cetusnya. 


Dan benar terhadap narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku dan dalam penguasaan pelaku, Selanjutnya ianya beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Juliandi. 


Barang Bukti yang dibawa bersama pe ada 1 kecil Paket Narkotika jenis sabu dan 1  unit Handphone android. Hasil Tes urine pelaku hasilnya positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan THC. Setelah itu saudari terlapor disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Rls)