Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajati Riau Berikan Penyuluhan Hukum ke Camat, OPD, Perangkat BUMDes se Kabupaten Siak


 

PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak. Kamis 12/01/2023, Pukul 14.00 Wib. 


Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.


Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H.


Beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.


Dan selanjutnya Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema "Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa" oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.


Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa, ketika kita berbicara pengelolaan keuangan Negara, hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi," kata Dr. Supardi.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi / Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas. 


Dan pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan/indari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan Penyuluhan Hukum mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Rls)