Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan LS Karena Aniaya Korban


 

ROHIL- Seorang pengangguran nama Lambok Silaban (25) Alias Lambok  diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di kediaman orang tuanya di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 13/1/ 2022, Pukul 17.30 WIB.


Pria Ini diringkus petugas kepolisian menindak lanjuti laporan Edison Sinaga (25) yang tidak terima perbuatannya, karena telah melakukan pemukulan terhadap Binsar Sinaga (20), alamat Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.


Dan seorang perempuan bernama Putri Panjaitan alamat Jalan Imbon Kepenghuluan. Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan  pengungkapan tindak Pidana Penganiayaan oleh jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.


Dikatakan AKP Juliandi, kronologis kejadian penganiayaan tersebur pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekira Pukul 21.40 Wib, Edison Sinaga pelapor di hubungi oleh korban yang mengatakan, bahwasanya korban di pukuli oleh terlapor. Mendengar hal tersebut, Edison langsung menemui pelapor ke rumahnya. Setelah sampai di rumahnya pelapor melihat 1 orang perempuan tergeletak di teras rumahnya," jelas Akp Juliandi. 


" Kemudian korban yang sebelumnya bersembunyi dari terlapor, karena melihat pelapor datang korbanpun keluar untuk menemui pelapor, kemudian pelapor melihat kondisi korban kepalanya mengeluarkan banyak darah dan muntah darah, melihat hal tersebut, Edison langsung membawa ke Puskesmas Bagan batu dan pelapor mendatangi Polsek Bagon Sinembah," imbuh Juliandi. 


Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, saudara terlapor  sedang berada Rumah. Setelah mendengar laporan dari masyarakat tersebut, kemudian anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh saudara Ipda R. Tamba S.Sos beserta anggota menuju lokasi tersebut," ungkap Akp Juliandi. 


Dan memang yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Saudara Lambok Silaban alias Lambok, kemudian anggota opsnal Polsek Bagan Sinembah membawa pelaku tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," cetus Akp Juliandi.


Untuk barang bukti, 1 batang beloti ukuran 2X3 panjang 20 Cm berpaku dan 1 batang beloti ukuran 1X3 panjang 1 meter. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," tutup Akp Juliandi SH. (Rls)