Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Dan Sampaikan 6 Rancangan Perda


 

ROHIL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 Oleh Bupati Rohil, dan penyampaian 4 Rancangan peraturan Hak Inisiatif DPRD oleh Bapemperda dan Komisi B DPRD Rohil, Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Senin (6/2/2023) Sore.


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua l Abdullah, didampingi Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE M.IP, Wakil Ketua lll Hamzah SH MH, dan Anggota DPRD Rohil, Serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST.M.IP, Kabag Persidangan DPRD Rohil H.Julianda Ssos. sementara itu dari pemerintah daerah Dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Asisten l H Fery H Parya, Kabag Hukum Pemkab Rohil Arbaen SH, para Sekretaris dan Kabag.


Dalam pidatonya Pimpinan Rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua ll Abdullah mengatakan bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir Nomor 180/HK/2023/ 67 Tanggal 25 Januari Tahun 2023 menyampaikan 6 rancangan peraturan daerah


Kemudian agenda kedua Rapat Paripurna pada hari ini yakni, penyampaian 4 Rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD oleh Bapemperda dan Komisi B DPRD kabupaten Rokan hilir, dalam pelaksanaan salah satu yaitu Perda DPRD kabupaten Rokan hilir melalui Bapemperda dan Komisi komisi DPRD kabupaten Rokan hilir akan mengusulkan Ranperda hak inisiatif DPRD tentang kawasan tampa rokok, dan ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.


” Sedangkan komisi B mengusulkan Ranperda Tentang tanggung jawab sosial CSR dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai surat nomor 170 Bapemperda RH/ll/2023/1 Tanggal 02 Februari 2023 untuk Ranperda dimaksud untuk disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD,” timpalnya.


Sementara itu dalam Pidatonya Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya undang undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.


” Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 187ayat 2, bahwa perda mengenai pajak daerah dan Retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini. Artinya, sebelum jatuh tempo pemberlakuan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tersebut, perlu kita tetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan Retribusi daerah,” ungkapnya.


Kedua, Ranperda Tentang pengelolaan keuangan daerah, Rancangan peraturan daerah ini kami sampaikan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 21 tahun 2012 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 13 Tahun 2016.


Selanjutnya yang ketiga Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir.


” Dan yang keempat adalah Ranperda Tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan murini makmur kecamatan Bagan Sinembah kepenghuluan persiapan Manggala Teladan kecamatan tanah putih dan kepenghuluan persiapan Bagan nenas kecamatan Pujud,” katanya.


Selanjutnya ranperda yang kelima adalah, Ranperda Tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan, undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terakhir ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan.


” Kami menyadari bahwa Enam rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini banyak kekurangan dan perlu dilakukan penyempurnaan bersama, untuk itu berjalan dengan waktu nantinya pada saat dilaksanakan Hearing, diskusi dan pembahasan," paparnya. 


Diharapkan ada masukan dan saran baik dari kami selaku eksekutif maupun dari saudara saudara selaku legislatif yang tentunya harapan kita akan melahirkan produk hukum daerah yang benar benar berkualitas dan dapat digunakan serta diterima oleh semua lapisan masyarakat,” ucapnya. (Rls)