Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim JMS Kejari Rohil Kunjungi SMP N 1 Tanah Putih



ROHIL- Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 6 Tanah Putih. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)  ini diikuti oleh Guru dan puluhan pelajar dari perwakilan kelas.


Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan pada hari  Kamis tanggal 09 Februari 2023 Pukul 10.30 Wib s/d 12.00 WIB bertempat di Aula SMP Negeri 6  Tanah Putih. Tim Jaksa Masuk Sekolah disambut baik oleh Muammariza,S.Pd  selaku Kepala SMP Negeri  6 Tanah Putih yang sekaligus membuka kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum tersebut.  


Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Wendy Efradot Sihombing, SH (Kasubsi B bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri  Rokan Hilir) dan Nadini Cista, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri  Rokan Hilir);yang membahas mengenai tindak pidana Dampak Radikalisme dan Bullying dan UU ITE.


Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mendapatkan respon positif dari siswa siswi SMP  Negeri 6 Tanah Putih, hal itu dapat dilihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.


Tim Jaksa Masuk Sekolah yang dipimpin oleh Wendy Efradot Sihombing, SH  memaparkan dan menjelaskan mengenai Peran Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum di kalangan para siswa. 


Pengenalan hukum ini seputar radikalisme Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.


Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Rokan Hilir  Nadini Cista, SH mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Rokan Hilir juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. 


Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Bullying dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.


Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya termasuk: Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media social.


Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan. 


Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya. Nadini menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial.


" Seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. 


Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.,”Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. 


" Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,”.


Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu, pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia. (Rls)