Ticker

6/recent/ticker-posts

Terpidana Rahman Nuriadin Diamankan Tim Tabur Kejagung


 

JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Senin Kemarin sekitar pukul 18.40 Wib di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


Hal itu di ungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.,MH., kepada awak media. Dalam siaran pers disampaikan adaoun identitas.


Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap: RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN, Tempat lahir: Banjarmasin, Umur/tanggal lahir: 47 tahun / 01 Oktober 1975, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia.


Tempat tinggal: Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Pekerjaan: PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong)


RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp.5.000.000.000.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Oleh karenanya, RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. 


RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima. 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Sumber: Puspenkum Kejagung.