JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi - lagi memeriksa 2 orang saksi. Selasa 23/05/2023.
Kedua saksi di panggil dan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Selasa (23/5/2023) menjelaskan ke awak media, adapun saksi - saksi yang diperiksa tersebut.
Yaitu: 1. BF selaku Pegawai PT. Pelabuhan Indonesia (persero). 2. DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan.
Dan Pengerukan (DP4) PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019.tutup Ketut. (Rls)