Ticker

6/recent/ticker-posts

Penuntut Umum Kejari Bogor Lakukan Pelimpahan dan Panahanan Tersangka Terduga Korupsi Dana Bos


 

BOGOR- Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021. Sebelumnya Tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka. Selasa 09/05/2023 sekira Pukul 14.30 Wib.


Serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik, namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.


Selanjutnya sekitar Pukul 15.00 Wib. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka Mustopa Kamil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.


Kemudian Pukul 15.15 Wib, dilakukan Konferensi Pers oleh Kasi Intel yang diwakili oleh Sdr. Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Bapak Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta selaku Jaksa Penuntut Umum di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


Dalam siaran Pers tersebut Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan perihal kasus posisi, modus operandi, dan kerugian negara dalam perkara dimaksud. 


Adapun rangkaian kasus posisi, modus operandi dan kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK) dapat kami laporkan sebagai berikut.


Kasus Posisi: Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK. Sekolah yang dipimpin Tersangka Mustopa Kamil (MK), yakni SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018.


Serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020. Oleh karenanya, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penaggungjawabnya.


Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU), Terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan.


Sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan). Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi Rencana Kegiatan.


Dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). 


Bahwa setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selesai kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI.


Bahwa pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). 


Bahwa pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK) dan Saksi Vita Yuniarti (VY).


Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunau oleh Tersangka Mustopa Kamil (MK). Adapun prosedur pengambilannya dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti (VY) selaku bendahara atas izin Tersangka Mustopa Kamil (MK) sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.


Bahwa dalam realisasinya penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Modus Operandi: penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).


Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian.


Seperti: Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban; Tidak ada bukti pertanggungjawaban, Bukti pertanggungjawaban tidak sah; Pengadaan barang/aset fiktif; dan Pembayaran honor tidak sesuai bukti Kerugian Negara:


perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma nol empat rupiah).


Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022


Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Dan juga Kasi Pisus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen menekankan ‘Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita TANGKAP!!!’.



Cibinong, 09 Mei 2023

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KAB. BOGOR.