JAKARTA- Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dengan gigih mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 - 2019 yang merugikan keuangan Negara. Selasa (4/7/2023)
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud, setidaknya, 3 (tiga) Orang saksi diperiksa yaitu :
1. S selaku Pemilik Tanah di Palembang. 2. KSE selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Depok. 3. P selaku Kuasa Penjual dari beberapa pemilik tanah di Palembang.
Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 - 2019.
Atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM," ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya. (Rls)