JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk kepentingan Penyidikan memeriksa 7 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022.
Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa Kamis (6/7/2023) yaitu:
1. ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta.
2. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
3. ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
4. IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment.
5. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
6. MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
7. ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero).
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.
Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," Kupas Ketut. (Rls)