Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAM-Pidsus Periksa 8 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus menggesa Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Terkait pemeriksaan tersebut, sebanyak 8 Orang Saksi diperiksa, Ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media.
Pengakuan Kapuspenkum Kejagung, adapun 8 Orang saksi yang diperiksa yaitu.
1. FPM selaku Pegawai BAKTI.
2.. AJ selaku Pegawai BAKTI.
3. DJI selaku Pegawai BAKTI.
4. EH selaku Pegawai BAKTI.
5. DAF selaku Pegawai BAKTI.
6. BN selaku Pegawai BAKTI.
7. FM selaku Pegawai BAKTI.
8. ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
Lebih lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.
Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Ketut (Rls)