Ticker

6/recent/ticker-posts

Persoalan Lahan 748 Ha. Pokmas Duri 13 Minta Segera Di selesaikan


BENGKALIS
, Erapublik.co - Polres Bengkalis berinisiasi melakukan mediasi terkait permasalahan Kelompok Masyarakat Tani Duri 13 dengan perusahaan PT. Murini Wood Indah Industri (MWII ) Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Mediasi di fasilitasi oleh pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bengkalis bertempat di ruang Hang Tuah lantai dua Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (12/7/2023).

Turut di hadiri Bupati Bengkalis di wakili Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri, Kapolres Bengkalis di wakili Kasat Intel AKP Aang Kusmawan, Kadis Kehutanan Kabupaten Bengkalis Muhammad Azmir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkalis, DLHK Provinsi Riau, DLH Bengkalis, Camat Bathin Solapan dan Kades /Lurah

Sedangkan dari Kelompok Tani Masyarakat Duri 13  dihadiri Dewan pengawas Siswanto, Ketua Satia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani, serta sejumlah anggota mencapai puluhan orang didampingi Kepala Suku Sakai Bathin Botuah Bagindo Rajo Puyan, dengan Juru Bicara (Jubir) Mursyid. 

Tidak berpanjang lebar, Pihak kelompok masyarakat tani duri melalui Mursyid selaku Juru bicara (jubir) menyampaikan secara gamblang terkait lahan kelompok masyarakat tani yang diduga diserobot oleh perusahaan PT Murini Wood Indah Industri.


Meskipun mediasi sengketa lahan yang diinisiasi Polres Bengkalis dengan difasilitasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, salah satu pihak yang bersengketa PT. Murini tidak terlihat hadir dalam agenda tersebut. 

Dalam paparan Jubir Kelompok Tani Masyarakat Duri 13, Mursyid menegaskan, bahwa PT. Murini menaman sawit di lahan dalam kawasan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 Hektar (Ha) dari lahan PT. Murini seluas 748 Hektar. 

"Bahkan, pihak Kementerian di tahun 2022 lalu, telah mencabut izin usahanya. Akan tetapi celakanya, sampai saat ini kami tidak dapat menguasai lahan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 Ha, meskipun sudah menang dalam gugatan di pengadilan dan terbukti tahun 2010 keluar surat ekskusi lahan tersebut, "terang Mursyid. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, Kelompok Tani Masyarakat Duri 13 minta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut, agar  lahan milik Ulayat Suku Sakai Bathin Botuah seluas 387 Ha itu, dapat bisa segera dikelola oleh Kelompok Tani.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syahri menyampaikan, bahwa pihak Pemkab. Bengkalis melalui Dinas Perkebunan, BPN, Kepolisian siap mendukung untuk bisa segera membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Artinya, jika lahan seluas 387 Ha, itu memang milik Ulayat Suku Sakai, maka akan tetap dapat kembali ke masyarakat, dengan melalui proses, diantara kami data-data pendukung untuk membantu penyelesaiannya, "ujarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kelompok Tani melalui Jubir, Mursyid dengan menjelaskan persoalan awal status lahan yang disengketakan sejak tahun 2000 silam. Dengan membuka peta letak tanahnya hingga sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. **(Tim/rls)