Ticker

6/recent/ticker-posts

Kisruh Terkait Surat Teguran Kepada Perangkat Desa Ulupulau, Pj. Kades Tidak Mengetahui Isi Suratnya


BENGKALIS, Erapublik.co
- Terkait isu pemecatan atau pemberhentian terhadap 11 (sebelas) orang perangkat dan staf Desa Ulupulau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis kembali mencuat dikalangan masyarakat, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, 11 Orang Perangkat Desa Ulupulau pada Desember 2023 lalu mengajukan surat Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PJ. Kades Ulupulau Kecamatan Bantan dan diajukan ke Bupati Bengkalis, Cq. Camat Bantan dengan Nomor. 02/SPMS-UP/XII/2023.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan, PJ. Kades dan 11 orang Perangkat dan staf Desa Ulupulau melakukan perdamaian dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi serta mencabut tuntutan surat Mosi tidak percaya. Usai pertemuan tersebut roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan harmonis.

Namun sangat disayangkan, setelah beberapa bulan Pj. Kades Ulupulau Slamet Riadi mengeluarkan surat teguran Nomor. 450/Ksr/III/26 terhadap 11 orang perangkat Desa sehingga mengakibatkan aksi mogok kerja dari beberapa lembaga yang ada di Desa terhadap pemerintah Desa Ulupulau yang disebabkan tindakan 11 orang Perangkat dan staf tersebut.

Pj. Kades Ulupulau Slamet Riadi diruang kerjanya mengatakan dengan tegas bahwa 11 orang perangkat dan staf Desa tidak bisa di berhentikan karena tidak ada kesalahan yang fatal dan merugikan.


"Slamet Riadi juga mengatakan, sebelumnya ia sudah menghadap Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis mengatakan juga jika perangkat dan staf Desa ini tidak bisa di berhentikan sebelah pihak dan tanpa ada kesalahan yang fatal dan melanggar aturan," ucap Pj.

Untuk diketahui, berikut tuntutan yang diminta PJ. Kades Ulupulau Slamat Riyadi kepada 11 Perangkat dan staf yang terkesan mengada-ada dan seolah menekan tanpa adanya kesalahan.

1. Melakukan permohonan maaf kepada masyarakat/unsure lembaga yang ada di Desa Ulupulau dalam sebuah forum.

2. Membuat surat pernyataan yang isinya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal-hal yang pernah dilakukan berupa mosi dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat Desa Ulupulau.

3. Jika poin 1 dan 2 Tidka dilakukan maka kepala Desa akan memberikan sanksi tegas bias secara lisan dan tulisan.

4. Diberikan waktu 2 X 24 Jam untuk dapat melakukan hal-hal yang disebutkan diatas setelah surat ini diterbitkan.

Saat di singgung mengenai surat teguran yang di keluarkan oleh Pemdes Ulupulau yang di tanda tangani Pj. Kades Ulupulau Slamet Riadi SH pada 19 Maret 2024, dengan Nomor surat. 450/Ksr/III/26. Ia mengatakan bahwa tidak tau isi surat teguran itu dan ia juga mengatakan 11 orang Perangkat dan staf tersebut tidak ada kesalahan.

Disitulah muncul kegaduhan antara PJ. Kades Ulupulau dan 11 orang Perangkat dan staf. PJ. Mengatakan bahwasanya Mereka tidak ada kesalahan, namun didalam surat tertulis mengatakan mereka diminta untuk meminta maaf dan sebaginya seperti yang tertulis di atas ada 4 poin.

Di tempat yang sama, awak media ini juga mewawancarai Camat Bantan Rafli Kurniawan yang secara kebetulan berada di Kantor Desa Ulupulau terkait kekisruhan tersebut.

"Sudah saya sampaikan ke pak kades terkait pemberhentian perangkat tentu ada regulasinya, dan harus mengikuti aturan," kata Rafli.


Camat Bantan juga menghimbau kepada Pemerintah Desa Ulupulau agar bisa menjalankan roda pemerintahan seperti biasanya, terkait masalah mosi tidak percaya sudah selesai dan kedua belah pihak sudah seling memaafkan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Ulupulau.

"Mantan Sekcam Bengkalis itu juga mengatakan dengan tegas agar masyakarat jangan mudah terprovokasi dengan oknum yang mempunyai kepentingan sehingga merugikan desa kita sendiri," himbau Camat.

M.Riduwan Ketua DPD LSM- TAMPERAK( Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ) Kabupaten Bengkalis menanggapi dari permasalahan yang terjadi di Desa Ulupulau tentang mosi tidak percaya terhadap Pj desa Ulupulau .

Setelah kita mendapatkan informasi dan klarifikasi dari Pj Kades Ulupulau, staf dan juga perangkat desa kita menyimpulkan jika permasalahan tersebut sudah selesai beberapa bulan yang lalu.

Anehnya lagi, Pj. Slamet Riadi mengatakan jika tentang isi surat teguran itu dia tidak tahu, jadi saya rasa ada yang ganjil dan heran seorang Pj bisa tidak tau isi surat yang dia tanda tangani, ironisnya ia juga mengakui kalau dirinya mendapat tekanan dari oknum yang tidak disebutkan namanya.

Lanjut M.Riduwan, "Masalah yang tadinya sudah selesai secara damai antara PJ. Kades dan 11 Perangkat maupun staf Desa, kini kembali muncul dan menekan ke 11 orang tersebut untuk berhenti bekerja di pemerintahan Desa Ulupulau dengan alasan tuntutan dari masyakarat.

Disini kita menjadi sebuah pertanyaan, masyarakat yang mana, sebab berdasarkan pengakuan Pj. Kades Ulupulau ia sempat menanyakan ke salah satu masyarakat namun tidak mengetahui permasalahannya apa dan di mintai tanda tangan dan tujuan tanda tangan itu tidak mengetahui," ucap Riduwan menirukan ucapan kades.

Dalam kesimpulan permasalahan ini di duga adanya oknum yang mencoba memprovokasi masyarakat agar dapat terjadi kembali kekisruhan yang sudah selesai

Tambahnya lagi, Kita akan melakukan investigasi dalam permasalahan ini, Jika di temukan ada oknum yang memprovokasi masyarakat dengan dibalik permasalahan ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai UU Pasal 160 KUHP UU 1/2023 dengan ancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta. Pasal 246 UU 1/2023 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. **(Rdn/tim)