Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Ka.BNN: Masyarakat Bentang Spanduk Kain Kafan, Itu Bentuk Keprihatinan Maraknya Narkoba


JAKARTA- Menanggapi langkah masyarakat Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, dalam  mencurahkan kepeduliannya beberapa hari lalu di sehelai Kain Kafan yang bertuliskan "SELAMAT DATANG DI KAMPUNG NARKOBA". Menurut saya ini adalah bentuk keprihatinan terhadap dua masalah narkotika yaitu penyalah gunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayahnya. Sekaligus sebagai protes kenapa masalah narkotika kok tidak dapat diselesaikan ?

Menurut Dr.Anang Iskandar, SIK, SH. MH, Mantan Ka.BNN pusat pada Tahun 2012-2015 dan juga pernah menjabat sebagai Kabareskrim 2015-2016 ini menjelaskan kepada Media EraPublik.com, bahwa Keprihatinan ini disebabkan karena  masarakat kehabisan akal kemudian melakukan dengan membentang spanduk dari kain kafan.

"Ini adalah keinginan masarakat yang nyata, agar wilayahnya bersih dari masalah narkotika karena masalah narkotika dampaknya merembet kemana mana," ucapnya, Minggu (30/09/2018), via Whatsappnya. 

"Masarakat juga ingin tahu bagaimana cara menangani masalah peredaran gelap narkotika khususnya cara membasmi para pengedar sebagai pen supply narkotika, faktanya masalah narkotika tidak kunjung selesai meskipun tiap hari ditangkapi, umber masalahnya dimana,?" imbuh Dr.Anang.

Masalah utama narkotika justru ada pada para penyalah guna di indonesia yang jumlahnya hampir 6 juta jiwa, sebagian ada diwilayah Kepenghuluan Bangko Sempurna. Penyalah guna sebagai demandnya peredaran narkotika dimana penyalah guna itu berdasarkan undang undang narkotika adalah orang sakit yang dikriminalkan, yang oleh undang undang itu sendiri dijamin direhabilitasi agar sembuh tidak menjadi penyalah guna lagi bahkan kalau sudah nyandu wajib direhabilitasi. Pada prakteknya penyalah guna tidak dihukum rehabilitasi tapi dihukum penjara. Ini sumber masalahnya.

Kedua jenis masalah narkotika ini tidak mendapatkan penanganan yang proposional dimana keduanya di beri sangsi penjara sehingga tidak menyelesaikan masalah. Mestinya penyalah gunanya sebagai orang sakit itu dihukum rehabilitasi agar sembuh dan demandnya habis sehingga supplynya bangkrut, sedang pengedarnya dihukum berat baik berupa hukuman penjara maupun hukuman mati .

Sebaliknya banyak masarakat dan penegak hukum yang belum faham bahwa penyalah guna itu kriminal yang oleh undang undang dijamin direhabilitasi baik secara sukarela atau secara wajib maupun dipaksa melalui penegakan hukum berupa upaya paksa dan hukuman berupa rehabilitasi. 

Ketidak fahaman masarakat kepenghuluan Bangko Sempurna dapat dilihat dari apa yang difahami  seperti apa yang disampaikan pada aparat kepolisian di polres setempat. 

"Mereka tahunya  pencegahan dengan program say no to drug dan meminta melakukan patroli wilayah, serta minta penegakan hukum lebih serius, ini tidak cukup," beber Mantan Ka.BNN pusat ini. 

Menurut Dr. Anang, mereka tidak tahu arti penting rehabilitasi dalam pemberantasan narkotika. Rehabilitasi secara masif dapat membuat bisnis narkotika gulung tikar, tidak saja di wilayah Kepenghuluan Bangko Sempurna tapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan UU yang berlaku rehabilitasi berasal dari sumber :

1. Orang tua / walinya yang  melakukan rehabilitasi penyalah guna secara mandiri layaknya kalau anaknya sakit sebagai cara premium.
2. Orang tua / walinya melaporkan anaknya agar sembuh melalui program wajib lapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang diawaki Kemenkes, Kemensos dan BNN.
3. Hakim yang memvonis hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu.

"Keberhasilan rehabilitasi dari ketiga sumber tersebut diatas masalah narkotika di indonesia akan terancam bangkrut apalagi kalau diikuti pencegahan dan penegakan hukum terhadap para bandarnya secara keras dan masif. Saya yakin Indonesia bisa keluar dari masalah narkotika yang berkepanjangan." tandas Dr.Anang Iskandar,SIK,SH.MH.




Sumber: Dr.Anang Iskandar,SIK,SH.MH.
Mantan Ka.BNN 2012 - 2015.
Kabareskrim 2015 - 2016.

Editor: Budi.