Ticker

6/recent/ticker-posts

Majelis Hakim Keluarkan Penetapan Panggil Paksa Saksi Dalam Perkara Awi Tongseng



ROKAN HILIR-Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar persidangan perkara No. 197/.Pid. B/2018/PN.RHL terhadap dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng.

Sidang langsung dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Hanafi Insya SH. sebagai Ketua majelis, Lukman Nulhakim SH MH, sebagai anggota Rina Yose SH dan Jaksa Penuntut Umum hadir Maruli Tua Sitanggang SH,Panitera Pengganti Noviyanti SH,Sementara itu Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Afdhal Muhammad SH,Cutra Andika SH,Robi Anugrah Marpaung SH MH,Alben Tajudin SH dan Zabri Hasibuan SH,Kamis 18/10/2018,Pukul 15.00 Wib.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum, namun saksi dari Jaksa Penuntut Umum (Jpu) tidak hadir. Karena saksi-saksi tersebut sudah dipanggil beberapa kali dipersidangan tapi tidak datang maka majelis hakim dalam perkara tersebut membaca penetapan tentang perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuj melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi pelapor yakni A. Teddy Effendy dan Kasiong yang harus dihadirkan oleh JPU pada sidang tanggal 25 Oktober 2018.

Alben Tajudin SH selaku salah satu penasihat hukum terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng membenarkan hal tersebut, ya tadi majelis hakim dalam perkara ini telah mengeluarkan dan membacakan penetapan pemanggilan saksi dalam perkara ini yaitu A Teddy Effendy dan Kasiong,yang sudah dipanggil beberapa kali tidak pernah hadir di persidangan,"ujar Advokat muda Rokan Hilir tersebut.

"Lanjut Alben Tajudin SH,menambahkan bahwa, semua saksi-saksi dalam perkara Kliennya tersebut harus kooperatif dan harus hadir di persidangan guna memberikan keterangan, selaku penasihat hukum Terdakwa kami mengingatkan kepada seluruh saksi-saksi dalam perkara ini agar kooperatif dan hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan guna menghormati lembaga peradilan dan dalam rangka mencari kebenaran materiil dalam perkara ini,"ucap Caleg DPRD Rohil nomor urut (1) dari Dapil (2) Partai Hanura tersebut.

Bahwa perlu diketahui pada sidang sebelumnya Penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pemanggilan paksa terhadap saksi pelapor yaitu A.Teddy Effendy dan Kasiong.



Penulis:Toni Octora