Ticker

6/recent/ticker-posts

Angga Aktivis Lingkungan Dumai Kritik PT.PDC Lakukan Tanam Pipa Disungai, Dan DLH Dumai Tak Tau


DUMAI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai, Satria Wibowo, mengaku tidak mengetahui adanya perencanaan instalasi jaringan pipa di Sungai Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Bowo menyampaikan ia hanya menerima laporan dari pihak Kelurahaan terkait normalisasi, bukan laporan terkait penanaman pipa gas. Padahal kenyataan PT. Pertagas melalui PT. Patra Drilling Contractor (PDC) sedang melakukan penanaman instalasi jaringan pipa induk didalam sungai dan lahan warga.

Sejumlah perwakilan masyarakat sebagai saksi turut menandatangani pelaksanaan penanaman pipa yang disetujui oleh Lurah. Segelintir warga mengira adanya aktifitas alat berat guna kegiatan normalisasi, namun kabar normalisasi disinyalir mengelabui pemahaman warga. Secara pelaksanaan penanaman pipa merupakan kepentingan kerjaan PDC selaku pelaksana teknis Pertagas.

Dugaan ‘konspirasi’ penanaman pipa gas mulai terindikasi dengan adanya dugaan mengelabui, hal ini terbukti dengan laporan yang diterima DLH seharusnya penanaman pipa di dalam sungai, tetapi laporan disampaikan tentang normalisasi sungai.

“Laporan yang kami terima dari hasil rapat pertemuan ditingkat Kelurahaan itu Normalisasi bukan penanaman pipa, dan saya baru tau kalau disitu ada penanaman pipa,” ujar Kepala DLH, Bowo saat dikonfirmasi media ini.

Bowo mengatakan akan meminta timnya segera turun ke areal sungai tersebut.

“Saya akan turunkan tim ke lapangan meninjau penanaman pipa itu,” katanya. 

Fakta di lapangan pihak PDC tengah mengerjakan jaringan pipa gas yang ditanam dibawah sungai tanpa memperhatikan aspek Lingkungan wilayah sungai.

Akibat pekerjaan PDC yang terjadi kini kerusakan sungai, abrasi, retak semenisasi jalan di Tempat Pemakaman Umum, yang dibangun mengunakan dana ABPD. Hal itu jelas berdampak kepada lingkungan serta aspek kenyamanan warga.

Aktivis Lingkungan Hidup Kota Dumai, Anggara Andika Putra mengkritik adanya penanaman jaringan pipa induk di sungai parit paman itu. Ia menilai seharusnya pelaksanaan penanaman pipa itu dilakukan sesuai aturan dan regulasi.

“Kita minta pihak Pertagas atau PDC menunjukkan Amdal atau SPPL mereka, harusnya ada konsultasi publik yang dilakukan, karena saya yakin, sungai ini tidak masuk dalam perencanaan areal jalur penanaman jaringan pipa gas, jangan memaksa kehendak sendiri untuk kepentingan proyek. Saya jawab sungai ini sedang dijadikan akses lintas pipa karena rencana penanaman pipa oleh PDC sebelumnya ditolak warga. Sekarang PDC berupaya memanfaatkan jalur sungai untuk akses linepipa, “sebut pria yang mengantongi sertifikat lingkungan hidup itu. Rabu (26/12/2018).

Angga menilai, harusnya pengunaan areal sungai bukan dibahas sekelas tingkat Kelurahaan tetapi wajib melibatkan seperti Lingkungan Hidup, Tata Ruang, BKSDA, Badan Wilayah Sungai, masyarakat yang berdampak langsung.

"Menteri Lingkungan Hidup pun, dan ESDM harus tau jika adanya penggunaan sungai ini sebagai linepipa, Menteri memiliki wewenang dalam pengawasan, ” katanya.

Peraih kompetensi pengendalian pencemaran dampak lingkugan alumni LPP Wana Wiyata Yogyakarta 2017 Silam ini membeberkan, sejauh ini pihak PDC bekerja berdasarkan izin dari hasil kesepakatan yang dibuat ditingkat Kelurahaan.

"Aneh gak, mereka ini menanam pipa disungai dasarnya apa, mana amdalnya, mereka tidak pernah mensosialisasikan terkait dasar mereka membangun disungai ini, kalau ada izin perlihatkan izin amdalnya. Siapa sebenarnya yang memberikan izin kalau sungai ini diperbolehkan menjadi line pipa,“tegas Angga.

Sebelum dilakukan penanaman pipa, dilihat dulu baku mutu, ronal air, parameter awal, kondisi tanah, serta ekosistem yang ada di area sungai. Harusnya ambil sample dulu, dialogis dulu melalui konsultasi publik. Hasil baku mutu sebelum dikerjakan penanaman pipa tidak boleh terjadi perubahan yang melebihi ambang batas. Harusnya dilakukan sample terlebih dahulu dan di uji ke hasil lab terakreditasi, nanti akan kelihatan ketika disana terdapat kandungan tembaga, besi, diterjen, apakah terkontaminasi atau tidak, yang jelas sekarang terjadi abrasi itu sudah persoalan kerusakan lingkungan ya. “paparnya.

Humas PT.Pertagas Hatim Ilwan mengakui terkait penanaman pipa disungai pihaknya hanya berkoordinasi bersama pihak Kelurahan dan RT.

"Kami sejauh ini hanya berkoordinasi masuk melalui perangkat desa seperti Lurah dan RT. Kami akan croscek jika ada temuan dilapangan seperti kerusakan jalan. Selama kerusakan terjadi oleh pekerjaan penanaman jaringan pipa gas, kami akan bertanggung jawab,”kata dia. Rabu (26/12/2018).

Secara teknis, Hatim menjelaskan kedalaman konsep penanaman jaringan pipa dengan mengunakan sistem HDD dilakukan sedalam 20 meter, dilakukan dengannya cara horizontal.

Hingga kini, pihak Humas PDC Aris dan Adhin dikonfirmasi, masih bungkam memberikan keterangan terkait adanya penanaman jaringan pipa gas di sungai tersebut.





Sumber: Baharinews.com