Ticker

6/recent/ticker-posts

DPMPTSP Dumai Nyatakan Perkebunan Wilmar Tak Memiliki Izin


DUMAI - Wilmar Group Unit Dumai - Pelintung merupakan perusahaan yang diketahui oleh seluruh kalangan, baik kalangan pemerintah maupun masyarakat. Perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri. 

Namun siapa sangka jika disamping menjalani bisnis bidang Industri, perusahaan ini ternyata diduga memiliki Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang jumlahnya mencapai ratusan Hektare (Ha) tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Dumai, baik Lurah Pelintung, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian serta 
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Terkait hal ini, Media EraPublik.com sudah dua kali melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis dan melampirkan Surat balasan Tembusan Konfirmasi Tertulis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Dumai kepada Marwan selaku Humas Divisi Industri pihak Wilmar Group Dumai dan Benny Humas Divisi Perkebunan Wilmar di Pekanbaru. Dengan tujuan agar pihak Wilmar dapat menjelaskan persoalan tersebut secara resmi.

Namun upaya dari Media EraPublik.com tak digubris pihak Wilmar, baik bagian Divisi Industri maupun Divisi Perkebunannya.

Untuk memastikan apakah benar Perkebunan kelapa sawit yang diduga Ratusan Hektar tersebut tak berizin, Media EraPublik.com pun pada Selasa (15/01/2019) lalu menemui Hadiyono selaku Kadis DKPP diakantornya, guna mengkonfirmasi secara langsung langkah apa yang akan dilakukan oleh Dinas ini terkait Persoalan tidak diketahuinya jika Wilmar memiliki Perkebunan di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. 



"Secara aturan dan Undang-undang tidak boleh ada perkebunan di kawasan industri. Karena perizinannya juga sudah berbeda lagi," ungkap Hadiyono didampingi Kabid Perkebunannya di ruangan kantornya kepada Media EraPublik.com.


Hadiyono menjelaskan, bahwa Dinas Pertanian Dumai tidak pernah menerima laporan bahwa Wilmar memiliki lahan Perkebunan kelapa sawit di KID Pelintung tersebut.

Dalam perbincangan tersebut, Kabid Perkebunan Dinas ketahanan Pangan Dan Pertanian turut menyampaikan, bahwa pihaknya juga pernah mendapat informasi tentang keberadaan Perkebunan milik Wilmar yang berada di KID Pelintung.

"Dulu sebelum masa kepemimpinan pak Hadiyono selaku Kadis DKPP Dumai, pihak kita sudah pernah menyurati pihak Wilmar terkait permasalahan keberadaan perkebunan perusahaan tersebut. Jika memang ada Wilmar memiliki kebun kelapa sawit harap untuk di urus izin-izinya. Namun surat kami tersebut tak kunjung dibalas," ungkap Kabid Perkebunan DKPP.

"Dan pihak Wilmar, hingga saat ini hanya melaporkan tentang izin produksi bukan izin budidaya kelapa sawit," tandas Kabid ini.

Dilanjutkan Kadis DKPP hadiyono,"Kita akan menindaklanjuti permasalahan ini, dan kita akan berkoordinasi dengan Instansi-Instansi Dinas Terkait di Dumai  salah satunya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bersama-sama menindaklanjutinya." tandas Hadiyono kepada Media EraPublik.com.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda tindakan tegas dari Pemko Dumai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dugaan tidak berizinnya perkebunan kelapa sawit milik Wilmar ini.

Padahal berdasarkan Surat balasan Tembusan Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com kepada 
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai didalam Surat tertuang, bahwa Terhadap Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, hingga Saat ini Pemerintah Kota Dumai Belum Pernah Mengeluarkan Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B milik Wilmar di Dumai.

Namun sejak 
Selasa (15/01/2019) lalu Media EraPublik.com menemui Kepala Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian yang juga di hadiri Kabid Perkebunannya di ruangan kerja sang Kadis, hingga Rabu (23/01/2019) ini, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian saat dikonfirmasi Media EraPublik.com via Whatsappnya dengan konfirmasi sebagai berikut:

"Ass 
pak Kadis... Apakah sudah dilakukan Penyuratan kepada DPMPTSP Dumai terkait Perkebunan Wilmar Dumai,"

Kadis DKPP menjawab,"
Kami masih berkoordinasi,"jawab Kadis DKPP Hadiyono via Whatsappnya Rabu (23/01/2019).

Dengan balasan sang Kadis DKPP tersebut, Media EraPublik.com pun pada Kamis (24/01/2019) menemui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Dumai melalui Said selaku Kepala Bidang Perizinan Dan Non Perizinan.

Saat diwawancarai Said menyatakan bahwa Perkebunan Wilmar Yang berada d Dumai tidak memiliki Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B).

"Permasalahan tersebut kita serahkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian, sebab itu ranah Dinas tersebut," ungkap Said kepada Media EraPublik.com.

Lanjutnya,"Dan persoalan penindakan, itu ranahnya Satpol PP selaku Penegak Perda." tandas Said di sela-sela kesibukannya.

Dengan adanya penyampaian Said, Media EraPublik.com pun mengkonfirmasi Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo via Whatsaapnya.


"Terkait hal tersebut ada tahapannya, yaitu instansi yang berwenang dulu. Yang didepan itu Dinas yang bersangkutan, Satpol PP itu langkah terakhir Pembeck up seperti penyegelan." tandas Bambang via Whatsaapnya kepada Media EraPublik.com, Kamis (24/01/2019).




Penulis: Muhammad Budianto (Penanggung Jawab Media EraPublik.com)