DUMAI-Tim Opsnal Polsek Sei Sembilan telah berhasil menangkap pelaku pencurian Mobil Hyundai warna Biru dan potongan besi Stainless dan besi H yang terjadi di Areal PT.Dabi Oleo Project,Kelurahan Lubuk Gaung Kec.Sei Sembilan Kota Dumai,Senin 14/01/2019,sekira Pukul 06.15 Wib.Berdasarkan LP/03/I/2019/Riau/ Res Dmi/Sek Sungai Sembilan Tanggal 14 Januari 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Korban pencurian tersebut merupakan warga Keluraha Jaya Muktu Muhammad Afdhol (26),yang beralamat di Jalan Cendana,No (11),Kelurahan Jaya Mukti Kec.Dumai Timur Kota Dumai. Sementara pelaku pencurian tersebut warga Lubuk Gauang MF (46), Alias Doli Bin Jumali Alm ),yang beralamat di Jalan Kud Lubuk Gaung, Kec. Sei Sembilan Kota Dumai.
Adapun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Agung widodo (46) yang beralamat di Jalan Belibis, Rt 006 , Kelurahan Kwamki, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Prov. Papua,Rangga Andika (18), yang beralamat di Jalan Rejo Sari Rt 005, Kel.Tanjung Penyembal Kec. Sei Sembilan Kota Dumai.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu (1) Unit Mobil Hyundai warna Biru dengan nmNomor plat BM 8087 TC,potongan besi pipa Stainless dan besi H.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Noprizal SH mengatakan,kronologis kejadian pencurian Mobil Hyundai dan besi tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 14 Januari 2019, sekira Pukul 06.15 Wib, Agung Widodo melakukan patroli di sekitar area Pt Dabi Oleo Project.
Pada saat melakukan patroli Agung Widodo melihat Mobil Hyundai warna biru milik PT. CSK sedang berjalan ke arah Pos Satu (1) pos arah keluar, karena curiga terhadap Mobil tersebut, Agung Widodo langsung menghubungi Rangga Andika agar menutup portal yang berada di pos Satu (1).
Setelah menghubungi Andika,Agung langsung menghubungi piket Reskrim Polsek Sei Sembilan untuk meminta bantuan, dan tidak lama kemudian setelah saksi sampai di pos Satu (1), dan di bantu oleh Rangga serta anggota piket Reskrim melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut,dan ditemukan besi pipa stainless di belakang bak Truk dan ditemukan potongan-potongan besi Stainles dan besi H di bawah bangku supir serta potongan besi lainnya di bawah alas kaki pengemudi.
Kemudian Agung yang di bantu piket Reskrim langsung mengamankan pelaku MF Alias Doli. Akibat kejadian tersebut PT.Dabi Biofuel mengalami kerugian kurang lebih Rp . (4.300.000), Juta Rupiah. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei SEmbilan untuk pengusutan lebih lanjut.
Press Release: Hms Polres Dumai.
Editor: Toni Octora.