Ticker

6/recent/ticker-posts

PT. IBP Dumai Klarifikasi Berita Media EraPublik.com, Dan Tunjukan Dokumen Perizinannya


DUMAI - Terkait pemberitaan media EraPublik.com dengan judul,"Izin Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 PT.IBP Dumai Dipertanyakan"

Yang mana isi pemberitaan tersebut sebagai berikut:

PT Inti Benua Perkasatama (IBP) adalah salah satu perusahaan terbesar di Kota Dumai, namun perusahaan yang bergerak di bidang ekspor minyak kelapa sawit seperti CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) ini masih menjadi pertanyaan Media EraPublik.com.


Pasalnya Perusahaan ini, baik yang berlokasi di Lubuk Gaung Sungai Sembilan, dan juga di Kawasan Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, hingga kini sudah 33 Hari tidak menjawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com yang dilayangkan kepada pihak PT.IBP pada Tgl 10 Desember 2018 via Whatsappnya Sormin, dan pada Tgl 11 Desember 2018 Bukti Fisik Surat tersebut di antar dan sudah diterima yang mengaku sebagai wakil Sormin.

Sebelum Media EraPublik.com melakukan konfirmasi melalui Surat Konfirmasi Tertulis kepada pihak PT.IBP melalui Humasnya yang sering disebut Sormin, Media EraPublik.com sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada sang Humas, namun tak direspon.

Sehingga pada Tgl 10 Desember 2018 lalu, Media EraPublik.com melayagkan Surat Konfirmasi Tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan dari pihak PT.IBP tidak membalas surat konfirmasi tertulis tersebut.

Dan sebelum berita ini diterbitkan, Media EraPublik.com beberapa kali mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT.IBP Sormin via Whatsappnya, dengan konfirmasi kapan dijawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com tersebut. Namun lagi-lagi sepertinya pihak PT.IBP terkesan mengabaikan dan terkesan bahwa Surat Media EraPublik.com tak penting.





Berikut bukti surat konfirmasi tertulis Media EraPublik.com:



Kepada Yth,

  Manager Management PerusahaanPT.Inti Benua Perkasatama (IBP).

                    Cq, Humas

Di_
      Tempat

            Dengan ini kami menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Management Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, sebelum Media EraPublik.com menerbitkan pemberitaan.



Sebelum kami mengajukan beberapa pertanyaan surat konfirmasi tertulis kepada pihak PerusahaanPT.Inti Benua Perkasatama (IBP), perlu kami sampaikan, bahwa kami dari Media EraPublik.com telah mencoba melakukan konfirmasi komunikasi melalui via Telfon HP dan via Whatsapp kepada pihak PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) melalui Humas Perusahaan.

Namun dari hasil konfirmasi komunikasi tersebut, Media EraPublik.com belum mendapatkan jawaban sesuai apa yang dikonfirmasi.  

Adapun yang ingin kami konfirmasi melalui surat ini sebagai berikut:

1- Siapakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dibawa kemanakah Limbah B3 yang di angkut tersebut.

2- Siapakah pihak Ketiga Pemanfaat Limbah B3 dari Perusahaan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, dan dijadikan apakah pemanfaatan Limbah B3 tersebut.

3- Menggunakan kendaraan apakah Perusahaan Ketiga yang melakukan Pengangkutan Limbah B3 dari PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.

4- Jikapun pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, apakah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

5- Sudah berapa lamakah pihak Ketiga Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 melakukan kontrak kerjasama dengan PT.Inti Benua Perkasatama (IBP) baik dikawasan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan maupun di Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.


Dan Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com ini juga telah ditembuskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai serta Walikota Dumai, namun Surat Tembusan tersebut tak juga mendapat respon dari Kadis LH dan Walikota Dumai.



Sehingga dalam hal ini, Media EraPublik.com berasumsi, bahwa Pemerintah Kota Dumai tidak mersepon akan permasalahan yang dipertanyakan oleh Media EraPublik.com.


Atas pemberitaan ini, diklarifikasi pihak Perusahaan PT.IBP Dumai melalui Humasnya Sarmin pada Senin 14 Januari 2019.

Sebelumnya sempat terjadi argumentasi antara Penanggung Jawab Media EraPublik.com Muhammad Budianto kepada Sarmin, namun argumentasi tersebut tidak berlangsung lama dan hanya sebatas pembicaraan saja.

Setelah usai argumentasi, Sarmin  pun menjawab Surat Konfirmasi Tertulis Media EraPublik.com satu persatu dengan menunjukkan dokumen izin-izin sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Media EraPublik.com.

"Dari konfirmasi tertulis Media EraPublik.com sudah kita jawab, dan juga kita sudah menunjukkan dokumen izin-izin terkait pihak Ketiga Perusahaan Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 dari PT.IBP," ungkap Sarmin. 

"Kita tidak ada niat untuk mengabaikan surat konfirmasi tertulis dari Media EraPublik.com, namun disebabkan kesibukan kami yang sangat padat dikarenakan akhir Tahun dan Awal Tahun, sehingga kami lupa akan surat Media EraPublik.com tersebut," imbuh Sarmin Humas PT.IBP.

Lanjutnya,"Untuk kedepannya, kami akan membenahi lagi, apa-apa yang kurang dalam perihal isi surat komfirmasi Media EraPublik.com tersebut. Dan kami berterimakasih kepada Media EraPublik.com yang sudah mengkritik PT.IBP Dumai agar menjadi lebih baik lagi, dengan mengikuti Prosedur Aturan dan Undang-Undang." tandas Sarmin. 

Namun, pihak PT.IBP dalam menunjukkan dokumen izin-izin tersebut, pihak PT.IBP enggan memberi Copian dokumen perizinan dan manifes terkait pihak Ketiga Perusahaan Transportir Pengangkut Limbah B3 dan Pemanfaat Limbah B3 yang bekerjasama dengan PT.IBP, dengan dalih dokumen tersebut tidak untuk umum hanya untuk diberikan kepada yang berwenang saja. 

"Mohon maaf pihak kita tidak bisa memberikan dokumen-dokumen ini pak, jika bapak ingin mendapatkan dokumen ini, silahkan bapak ke Dinas LH Dumai ataupun ke Menteri LHK." tandas Sarmin kepada Media EraPublik.com.





Penulis: Muhammad Budianto (Penanggung Jawab Media EraPublik.com)