Ticker

6/recent/ticker-posts

Selama 2018 Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Sebanyak 608 Gugatan



ROKAN HILIR-Kantor Pengadilan Agama Negri Rokan Hilir yang berlamat di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di KM 147,Kelurahan Banjar XII,Kecamatan Tanah Putih,Kab.Rohil,selama Tahun 2018 telah mencapai (608) perkara gugatan,Selasa 08/01/2019,Pukul 10.40 Wib.

Ketua Pengadilan Agama Rokan Hilir Termizi SH MH melalui juru bicara pengadilan agama Negri Rokan Hilir Mardhiyyatul Husna Hasibuan SHi MH saat dikonfirmasi Erapublik.com mengatakan,perkara yang gugatan yang masuk selama Tahun 2018 yaitu sebanyak (608) gugatan,kalau dibandingkan pada Tahun lalu 2017,perkara gugatan di Tahun 2018 ini semakin meningkat,"terang Mardhiyyatul Husna Hasibuan SH MH.

"Lanjut Mardhiyyatul Husna,"perkara gugatan tersebut sebanyak (583) perkara,ditambah sisa gugatan pada Tahun 2017sebanyak  (71) perkara gugatan,jadi total gugatan pada Tahun 2018 sebanyak (608) perkara,mulai dari perkara cerai talak,perkara cerai gugat,perkara harta gono gini dan perkara kewarisan,"terang Mardiyyatul Husna.

"Rata-rata penyebab terjadinya gugatan cerai di Pengadilan Agama ini yaitu,permasalahan ekonomi,permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt),permasalahan ketidak cocokan sesama pasangan suami istri,"terang Mardhiyyatul Husna Hasibuan SH MH.





Editor:Toni Octora.