PEKANBARU - Terkait tuduhan atau ancaman melalui selebaran surat yang diduga dilakukan dan disebar oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nias Barat (Nisbar) setempat, Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM pekan lalu.
Membuat Pimpinan Perusahaan Media Pers Kupas Kasus (www.kupaskasus.com) saat ini sedang menyiapkan
materi gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera
Utara tersebut.
Dengan adanya penyebaran tuduhan atau ancaman melalui selebaran surat tersebut, unsur Pimpinan Media Siber Kupaskasus.com menuding Pemerintah
Kabupaten Nias Barat melalui Kepala Dinas Kominfo Nias Barat, mengalihkan
informasi terkait kebenaran dokumen jenis gambar dan video mesum oknum Kepala
Dinas salah satu SKPD setempat yang kini bahan perbincangan diberbagai kalangan
masyarakat baikpun warga net.
Dalam hal ini, Pimpinan Media Pers Kupaskasus.com akan menggugat
Pemdakab Nias Barat ke Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN), serta dan
mempinadakan sang Kadis ke Polisi.
"Saat ini Tim Media Kupaskasus.com sedang menyusun gugatan untuk diajukan ke PTUN,
dan setelah itu, nantinya kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan sang Kadis ke
polisi," ungkap Toro Pimpinan Umum Media Kupaskasus.com dalam konfrensi Persnya kepada beberapa Media di Pekanbaru Riau, Minggu (27/01/2019).
Toro menjelaskan, bahwa Bupati Nias Barat melalui Kadis Kominfo Nias Barat,
Faigizatulo Halawa pekan lalu, diduga secara sengaja menyebarkan selebaran
surat di Group WhassApp dan Group Facebook maupun di
salah satu media online lokal setempat, yang menyatakan pada butir 4 surat yang
belum diterima Redaksi tersebut, jika saudara (kupaskasus.com) tidak dapat
menunjukkan data yang akurat sebagimana pemberitaan diatas, maka Pemerintah
Kabupaten Nias Barat menganggap hal ini adalah pelanggaran Undang-undang ITE
dan kami tempuh jalur hukum.
Menurut Toro yang juga
salah satu tokoh aktivis/elemen masyarakat itu menilai, ada beberapa hal yang
janggal dan melanggar perundangan dalam selebaran surat Pemdakab Nias Barat
tersebut. Di antaranya, surat berperihal, Klarifikasi Pemberitaan Media Online
Kupas Kasus.com tentang “Di Duga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat Mesum”.
"Hingga kini, surat yang dinilai hanya mengalihkan isu
perbuatan mesum oknum Kepala Dinas setempat, belum diterima Redaksi maupun
perusahaan Pers Kupas Kasus. Namun isi kemasan surat hoax Pemda Kabupaten Nias Barat itu, telah terpublish di salah satu media online setempat, dan di akun faceebook (Fb)," ungkap Toro.
Kemudian, lanjut Toro, kejanggalan lainnya adalah, Kadis Kominfo Nisbar tidak
memahami kebenaran sumber informasi berita yang dianggapnya mencemarkan nama
baik salah seorang oknum Kepala Dinas pada SKPD setempat. Sementara, asal-usul sumber pemberitaan media Pers
Kupaskasus.com, cukup jelas.
"Dalam pemberitaan, cukup jelas adanya pengakuan dan
keterangan resmi sang oknum pelaku sex (Kadis-red) saat diwawancara Wartawan
cukup jelas, yang mesti informasi berita tersebut dapat dijadikan pintu masuk
oleh pejabat berwenang di daerah setempat untuk membidik para oknum pejabat
yang diduga berperilaku tak sehat terhadap bawahan/staf," beber Toro.
"Jadi tindakan Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Nisbar)
menyebarkan surat yang isinya melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan
itu, sudah tidak benar lagi. Apalagi, surat yang dimaksud mereka itu sama
sekali belum diterima Redaksi" geram Toro.
Toro menganggap, tindakan yang dilakukan Pemda setempat melalui
selebaran surat ancaman itu, justru melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan Pers.
"Mestinya yang dilakukan mereka itu terhadap pemberitaan
media Pers adalah, Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, sebagiamana ketentuan pasal
5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," ungkap Toro lagi.
Menurut Toro, surat Kadis Kominfo Nias Barat di WA Group
maupun di facebook yang berisi nada ancaman tersebut, cukup merugikan dan
fitnah terhadap media kupaskasus.com yang menghasilkan karya jurnalistik yang
benar hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, informasi berita yang diunggah media kupaskasus.com
pada Edisi: 22 Januari 2019 dengan judul “Diduga Oknum Kadis di SKPD Nias
Barat, Mesum” berdasarkan informasi dan bukti data berupa video mesum dan jenis
gambar mesra sang oknum Kadis terhadap bawahannya dalam kamar salah satu hotel,
diperkuat lagi pengakuan sang oknum Kadis itu saat berhasil dikonfirmasi media.
Tak hanya menggugat Pemda Nias Barat ke PTUN, awak media juga
akan melaporkan ancaman sang Kadis Kominfo itu ke polisi.
Sementara, soal perbuatan oknum pejabat yang didukung
berbagai macam bentuk bukti gambar dan video mesum yang terjadi, pelaporannya
akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Sumut-Medan dan Mendagri.
Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa saat dihubungi Media Kupaskasus.com via telfon seluler guna konfirmasi berita, namun upaya konfirmasi tersebut tidak diangkat sang Kadis.
Namun melalui via SMS kepada media menyebutkan, "Maaf disini sedang ada acara keluarga.” elaknya.
Press Release: Pimpinan Umum Media Kupaskasus.com, Toro
Namun melalui via SMS kepada media menyebutkan, "Maaf disini sedang ada acara keluarga.” elaknya.
Press Release: Pimpinan Umum Media Kupaskasus.com, Toro