Ticker

6/recent/ticker-posts

Tunggakan Pelanggan Capai Rp 45 Miliar, Ini Jawaban Manejer PLN Area Nias


NIAS - Pemutusan aliran listrik ke sejumlah pelanggan oleh PLN Unit Pemasangan Pelanggan Nias Sumatera Utara dilakukan untuk penurunan tunggakan PLN di Kepulauan Nias bagi masyarakat yang memiliki tunggakan diatas 1 tahun, kamis 28/02/2019.

Evan Sirait selaku Manejer PLN Unit Pemasangan Pelanggan Nias saat dikonfirmasi erapublik.com membeberkan terkait kegiatan penurunan tunggakan di Kepulauan Nias untuk masyarakat yang menyasar penunggak diatas satu tahun lamanya,dimana yang sebenarnya secara ketentuan dan perjanjian antara pelanggan dengan PLN harusnya satu bulan nunggak diputus dan tiga bulan nunggak dibongkar rampung sehingga bila mendapatkan pemasangan baru mesti dibayar untuk mendapatkan layanan listrik kembali, ujarnya.

''Kepulauan Nias masih kita beri kelonggaran sampai satu tahun bagi pelanggan yang memiliki tunggakan. Sebab, sampai sekarang secara keseluruhan di Kepulauan Nias terdapat penunggak diatas satu tahun sekitar 10.000 pelanggan lebih dengan total rupiah sekitar 30 Miliar'', untuk penunggak diatas satu bulan sekitar 23.000 Pelanggan dengan tunggakan sekitar 15 Miliar. Hal ini merupakan hal yang sangat memberatkan kinerja keuangan PLN Area Nias karena PLN selalu menjalankan Operasional Perusahaan dari rekening listrik yang dibayarkan pelanggan setiap bulannya, imbuhnya.

Ia juga menambahkan untuk Kwh meter yang dimiliki pelanggan adalah milik PLN dan bukan milik pelanggan melainkan hanya dipasang untuk digunakan pelanggan dan tidak diperjual belikan, dimana biaya yg dibayarkan pelanggan ketika memohon jadi pelanggan adalah biaya penyambungan dan bukan membeli kwh meter. 

''Secara perjanjian jual  beli antar pelanggan dan PLN disebutkan bahwa PLN berhak memutus aliran listrik jika pelanggan menunggak satu bulan dan   membongkar kwh meter jika menunggak diatas tiga bulan, namun di Kepulauan Nias masih diberi kelonggaran bagi penunggak diatas satu tahun dengan harapan adanya kesadaran dari penunggak 1 sampai  12 bulan'', tandasnya.

Lanjutnya, Pemutusan jaringan listrik dan pembongkaran Kwh meter selama ini oleh pihak PLN adalah bagi konsumen yang memiliki tunggakan diatas satu tahun lamanya. Pihak PLN sebenarnya sangat tidak ingin melakukan pemutusan atau pembongkaran kwh meter kepada pelanggan  bila mana pelanggan melunasi tunggakan sebelumnya, hal ini juga merupakan bagian dari tanggungjawab PLN kepada Negara. ''Apabila pelanggan membayarkan tunggakan yang didatangi petugas sebenarnya tidak akan bongkar dan masih diberikan kesempatan untuk pembayaran langsung''. 

Kedepan kita berharap semoga seluruh pelanggan di Wilayah Kepulauan Nias untuk dapat memahami situasi ini sehingga melunasi tagihan rekening listriknya ke loket pembayaran yg tersebar di Desa Desa tanpa didatangi petugas PLN lagi, ungkapnya.



penulis: Umbu Zomasi