ROKAN HILIR - Tiga oknum anggota DPRD Rokan Hilir menyeret Dua (2) warga Kelurahan Balai Jaya Kota dan Desa Pasir Putih Kec. Bagan Sinembah ke meja hijau dalam dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dituduhkan kepada Sukarno dan Sopian Tanjung.
Kasus itu kini dalam proses tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Rudi Ananta Wijaya, Rabu 13/03/2019, penasehat Hukum ke Dua (2) terdakwa Asep Ruhiyat menghadirkan Dua (2) orang saksi. Kedua saksi ade charge yang juga dihadirkan dihadapan JPU Reza Riski Fadillah SH tersebut adalah Rukminto dan Bakhtiar Nasution.
Dalam keterangannya, Saksi Rukminto menerangkan tentang adanya sengketa lahan antara Sukarno dengan Tiga (3) oknum DPRD Rokan Hilir, yakni S, JS dan Sy. Namun, Rukminto menegaskan bahwa sejak Tahun 1990 silam, lahan itu dimiliki oleh Sukarno yang kini justru didakwa menyerobot lahannya sendiri. "Dari Tahun 1990 sampai sekarang lahan itu dikelola oleh orang tua Sukarno dan Sukarno. Serta diduduki beberapa bangunan seperti kantor Golkar milik H Fuad, rumah petak milik Thamrin dan sejumlah warung," ujarnya.
Hakim lantas mengejar penjelasan saksi terkait kepemilikan lahan Tiga oknum anggota DPRD Rohil, Sy, JS dan SU. Dengan gamblang saksi menjawab mengetahuinya, karena ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rohil yang sebelumnya dilayangkan ketiganya. "Saat itu saya sebagai saksi dari Sukarno," ujarnya.
Saksi juga kembali menegaskan bahwa, ke Tiga oknum anggota dewan itu sama sekali tidak memiliki lahan di lokasi persengketaan itu. Penegasan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan Asep Ruhiyat, kuasa hukum terdakwa. "Tidak ada. Dari tahun 1990 sampai sekarang orang tua Sukarno dan Sukarno menguasai lahan tersebut," tegasnya.
Usai persidangan, Asep Ruhiyat menilai perkara tersebut penuh dengan kejanggalan dan seolah dipaksakan. Terlebih, jauh sebelum persidangan ini, terdakwa Sukarno terlebih dahulu melaporkan ketiga oknum ke Polda Riau pada 2013 silam. Namun, kasus itu sama sekali tidak berjalan, meski Polda Riau telah melimpahkan kasusnya ke Polres Rohil pada tahun yang sama.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, ketiga oknum DPRD Rohil itu sudah terlebih dahulu dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL /55/II/2013/SPKT/Riau tertanggal 23 Februari 2013 silam. Sukarno sebagai pelapor mengadukan ketiganya atas dugaan bersama-sama melakukan perusakan yang diduga dilakukan oleh ketiganya. Insiden perusakan itu terjadi di kelurahan Balai Jaya Kota dan Desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 170 KUHPidana.
Ditambah bukti, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor B/III/2013/Reskrim Tanggal 04 Maret 2003 pada point Dua (2) diberitahukan bahwa, laporan pengaduan saudara dilaporkan dipolda riau telah dilimpahkan ke Polres Rohil. Selama Dua (2) Tahun laporan Sukarno tidak terlaksana di Polda Riau maupun di Polres Rohil tentang status tersangka.
Editor: Toni Octora.