Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Penghulu Di Tuntut 6 Bulan Kurungan



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil kembali menghelar sidang pidana terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Penghulu Air Hitam Kec. Pujud Kab. Rohil. Senin 18/03/2019 Pukul 16.20 Wib.

Sidang kali ini dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (Jpu),ketua majelis hakim dipimpin oleh M Faizal SH MH, dan didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti SH dan Boy Paus Sembiring SH, panitra Esrawati Sinaga SH, penasehat hukum terdakwa Ahmad Yusuf SH dan M Iqbal SH.

Dalam bacaan tuntutan jaksa penuntut umum David Riyadi SH menuntut terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam dengan pasal 378 jo 55 KUHPidana dengan hukuman Enam (6) Bulan kurungan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa penuntut umum (Jpu) yang meringankan terdakwa yaitu, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah di hukum dan korban sudah melakukan perdamaian dengan adek korban Saiful.

Pada sidang sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa, mantan Kepala Desa tersebut berbeli belit saat memberikan keterangan, bahkan terdakwa sempat berbohong di hadapan majelis saat persidangan, hakim sehingga hakim kebingunggan. Namun, saat diperlihatkan barang bukti oleh hakim, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya diam.

Dari informasi yang dirangkum, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan menjualkan lahan bermasalah terhadap Wirda. Lahan atau tanah yang di jual terdakwa tersebut seluas 4 hektar dengan harga Rp 56 juta. 

Namun, lahan yang dijual terdakwa bersama adek kandungnya Syaiful merupakan lahan orang lain, bukan lahan milik mereka. Ketika diminta pertangungjawaban oleh Wirda terhadap terdakwa atas tanah yang dijual terdakwa. Terdakwa mantan kepala desa Air Hitam tersebut tidak bisa mempertanggungjawab perbuatannya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 56.000,000 juta rupiah.

Tidak terima ditipu oleh Antan, korban Wirda melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Pujud pada Jumat 16/11/18 lalu, sehingga pelaku penipuan oleh mantan Penghulu Air Hitam Kec.Pujud dan Saiful ditetapkan sebagai terlapor dan oleh pihak polisian.





Editor: Toni Octora.