Ticker

6/recent/ticker-posts

Terbukti Bersalah, MBN Di Vonis Seumur Hidup



ROKAN HILIR- Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang pidana dengan agenda putusan, atas kasus pembunuhan sadis terhadap suami yang dilakukan oleh istrinya sendiri bersama Dua (2) orang teman lelakinya, Senin 26/03/2019, Pukul 16.00 Wib.

Dipersidangan Terdakwa Martha br Nababan Alias Mak Coki (Istri korban Mangandar Tua Sialoho ), Desembriadi Aruan dan Suheri teman dari Desembriadi Aruan dalam Tuntutan yang berbeda.

Dalam bacaan putusan oleh ketua majelis M Faisal SH MH, terdakwa Martha Br Nababan Alias Mak Coki, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa Martah Br Nababan Alias Mak Coki telah terbukti  bersalah, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Martha Br Nababan Alias Mak Coki Daniel Pratama SH mengatakan," kami selalu penasehat hukum terdakwa akan melakukan koordinasi kepada terdakwa Martha Br Nababan, terkait upaya hukum yang akan dilakukan," terang Daniel Pratama SH.

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Niki Junismero SH  kali ini  Menuntut  Terdakwa Martha br Nababan dengan Ancaman Hukuman Mati yang disangkakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Selanjutnya dibacakan kembali Tuntutan  terhadap Terdakwa Desembriadi Aruan dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup yang disangkakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat I ke I, kemudian dibacakan kembali Tuntutan Terdakwa Suheri  dengan ancaman 10 Tahun Penjara yang disangkakan pasal 340 jo pasal 56 Ayat  2 KUHPidana.

Dalam sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua Faisal SH MH dan didampingi Anggota Hakim Sondra Mukti Herlambang SH. Boy Jepri Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Icha Reonita  Simbolon SH diruang sidang candra dan penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,  bahwa Martha br Nababan membunuh suaminya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban pada saat dalam posisi tidur telungkup di kamar diatas kasur dengan mengunakan palu atau martil besi sebanyak 6 kali kemudian korban sempat bergerak mau bangkit dari tidurnya.

Selanjutnya mengetahui hal itu, terdakwa Martha br Nababan langsung berlari kearah garasi rumah dan langsung mengambil potongan papan kemudian berlari lagi menuju kamar tempat korban tidur dan langsung memukulkan papan tersebut kearah kepala dan wajah korban sehingga korban tidak bergerak lagi.

Kemudian pelaku menarik tubuh korban ke garasi Mobil dan selanjutnya terdakwa Desembriadi menarik korban ke pinggir jalan lintas untuk menghilangkan bukti pembunuhan seolah olah korban terjadi kecelakaan. Pembunuhan ini bermula pada hari Senin 18 Juni 2018, sekira Pukul 01.00 Wib.






Editor: Toni Octora.