Ticker

6/recent/ticker-posts

Jubir PN Rohil: Jika Ada Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasannya



ROKAN HILIR- Terkait kemungkinan adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif 2019 yang di selenggarakan serentak diseluruh wilayah Indonesia, Pengadilan Negeri Rokan Hilir siap menangani perkara tindak pidana pemilu 2019. Selasa 30/04/2019 Pukul 20.30 Wib.

Hal ini di sampaikan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Faisal SH MH melalui Juru Bicara (Jubir) Sondra Mukti Herlambang SH. " PN Rohil siap menangani apabila ada bukti tindak pidana Pemilu 2019 yang terjadi diwilayah hukum Rokan Hilir," ujar Sondra Mukti Herlambang SH.

Lanjut Jubir PN Sondra Mukti Berlambang SH bahwa," dalam penanganan tindak pidana Pemilu, Hakim tindak pidana pemilu ditunjuk berdasarkan atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, selanjutnya Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu selama Tujuh (7) hari setelah pelimpahan berkas perkara," terang Sondra.

" Mekanisme proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan atau tanpa hadirnya terdakwa, kemudian untuk upaya hukumnya dapat diajukan banding paling lama Tiga (3) hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau Tiga (3) hari, bagi sejak putusan disampaikan bagi pihak yang tidak hadir sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu," papar Sondra.

Lanjut Sondra," Dalam tindak pidana pemilu tidak ada upaya hukum Kasasi, putusan banding merupakan putusan akhir, dan dalam hukum acara pidana pemilu sama seperti biasa, namun dibatasi hanya selama Tujuh (7) hari penyelesaianya," ucap Sondra Mukti Herlambang SH.




Editor: Toni Octora.