Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Maulana Saragih Tolak Eksepsi Tergugat PT. APLS


ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang perdata dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Rhl dengan agenda Replik antara penggugat Maulana Saragih terhadap tergugat Satu (I) pimpinan Pt.Andika Sawit Permata Lestari (Pt.Apls) dan turut tergugat Dua (II) serta turut tergugat Tiga (III) Penghulu Putat Sidarman pengurus kelompok tani maju bersama yang terjadi di Kepenghuluan Putat, Kec. Tanah Putih Kab. Rohil, Kamis 25/04/2019 Pukul 11.00 Wib.


Penasehat hukum penggugat Maulana Saragih   Sugiono SH, Yusri Dahlan SH & Partners dalam Repliknya yaitu, bahwa terlebih dahulu penggugat membantah seluruh dalil-dalil eksepsi tergugat Satu (1) dalam nota eksepsinya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh penggugat. Penggugat juga menyatakan tetap bertahan pada dalil-dalil gugatan penggugat semula, untuk itu eksepsinya dari tergugat Satu (1) tersebut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan.

Bahwa jika dicermati, untuk itu eksepsi dari tergugat Satu (1) ini, jelas terlihat jelas bahwa eksepsi ini sebenarnya menyangkut pokok perkara, yang mana penilaiannya harus dilihat dari fakta-fakta hukum atau pembuktian di persidangan yang putusannya bersamaan dengan putusan pokok perkara, namun demikian penggugat akan menanggapinya satu persatu.

Dalam isi Replik kuasa hukum penggugat menyatakan menolak sepenuhnya eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa penggugat telah salah dan keliru menarik pihak tergugat Satu (I) dalam hal ini PT.APSL menjadi tergugat, dengan alasan tergugat dalam hal ini hanya mengelola karena adanya kerja sama dengan Kelompok Tani Maju Bersama ( Ktmb). Dengan sistim pola Kemitraan Koperasi Kredit Primer Anggota (Kppa) dengan luas lahan yang dikuasai lebih kurang (5000) hektar. 

Menurut kuasa hukum penggugat dalam Repliknya bahwa, dalil jawaban tergugat Satu (I) bukanlah merupakan fakta hukum sebenarnya, karena objek tanah terperkara adalah milik penggugat seutuhnya, karena penggugat memperolah objek tanah melalui ganti rugi sejak pertengahan tahun 2013, sudah dilakukan aktifitas perawatan kelapa sawit hingga berproduksi, sehingga objek terperkara merupakan hak milik sah dari Penggugat. 

Maka pengusaan lahan milik penggugat yang dikuasai Tergugat Satu (I) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum, maka dalil tergugat Satu (I) beralasan hukum untuk ditolak oleh majelis hakim," jelas Sugiono, Yusril And Fartner dalam isi repliknya. 

Bahwa terkait adanya kerjasama lahan seluas lebih kurang (5000) Ha perlu tergugat Satu (I) yang notabene sebuah perusahaan berbadan hukum ( kalau memang ada badan hukumnya) pelajari apakah hanya dengan bermodalkan Akta Notaris saja dapat dengan leluasa mengelola lahan seluas itu.

Jika ditelusuri lebih jauh pada pada hakekatnya penguasaan tergugat Satu (I) atas lahan tersebut bermasalah secara hukum, hal mana telah diputuskan oleh Pengadilan Negri Rokan Hilir sebelumnya melalui Putusan No. : 328/Pid.Sus/2015/PN.Rhl, Tanggal 12 Oktober 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru  No. : 64/PID. SUS-LH/2016/PT.PBR Tanggal 13 Juni 2016.

Yang dalam putusannya telah menyatakan bahwa pengelolaan lahan di Kepenghuluan Putat oleh tergugat Satu (I) dinyatakan bersalah secara hukum, pada saat ini perkaranya dalam proses Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Perkara No. 2288 K/PID.SUS-LH/2016.

Atas Replik yang disampikan oleh kuasa hukum Penggugat, ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada terguat Satu (I) PT. Apsl yang diwakili oleh Kuasa  hukumnya Mardipon Lase SH dan Tergugat Dua (II) kelompok Tani KTMB yang diwakili M Nazi, untuk menanggapi Replik penggugat. 




Editor: Toni Octora.