Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga PT.Wasmax Tanpa IMB Proyek Terus Berjalan, PUPR Akan Beri Sanksi Tegas



DUMAI - Tak henti-hentinya pemberitaan media massa beberapa hari ini terkait dugaan PT.Wasmax belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun diduga perusahaan ini sudah melakukan aktivitas penimbunan lahan dan memulai proses pembangunan. 

Terlihat pantauan awak media dilapangan, perusahaan ini sudah membuat pagar, pengelasan tiang tiang, dan memasang batu bata, dan terlihat juga adanya Container yang dijadikan kantor maupun peristrahatan pekerja, serta terlihat juga adanya alat berat dilokasi ini.

Sesuai informasi yang didapat awak media, bahwa lahan yang ditimbun dan terlihat adanya aktifitas pembangunan ini, lokasi tersebut akan dibangun Gudang Sparepart. Entah benar atau tidaknya hingga kini belum diketahui.

Persoalan inipun sudah sampai ke pihak Instansi Dinas Pemko Dumai, seperti DPMPTSP, Satpol PP dan PUPR. Ironisnya, beberapa Instansi ini belum mengetahui. 

Beberapa Instansi Pemko Dumai ini malah mendapat  informasi dari awak media. Persoalan inipun terus mengundang tanda tanya awak media.

Sesuai informasi yang diterima awak media dari Jufrijal yang mengaku sebagai Humas PT.Wasmax, bahwa kantor PT.Wasmax berada di Jln.Jeruk, namun posisi persisnya tidak ketahui awak media.

Setelah awak media mencoba mencari lokasi kantor yang belum diketahui dimana posisinya, terlebih dahulu awak media menghubungi kembali Juprijal via selulernya, Jufrijal mengatakan jika ia berada di Bengkalis.

Setelah awak media mencari tau kepada  warga dimana posisi kantor PT.Wasmax, awak media mencoba menanyakan kepada Fredi Warga setempat di Jln.Jeruk Ujung antara RT.07 dan RT. 12 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, yang mana jalan tersebut tembus ke Jln.Belimbing.

Fredi
Warga RT.07 Yang Menunjukkan Mess
Ruko Yang Diduga Tempat Pekerja PT.Wasmax

Fredi menyampaikan, sepengetahuan dirinya, bahwa Mess pekerja PT.Wasmax tepatnya berada didepan rumahnya. Awak mediapun mendatangi Mess Ruko yang disebut Fredi, namun Mess ini kondisi tutup, dan sama sekali awak media tidak melihat ada plang nama PT.Wasmax di Mess ini.

"Ya itulah setau saya kantor yang mengerjakan proyek di Guntung itu," ungkap Fredi.

"Dan didepan rumah saya inilah Mess para pekerjanya," imbuh Fredi lagi.

Namun, awak media belum dapat memastikan bahwa Mess Ruko yang ditunjuk Fredi apakah benar atau tidaknya.

Dengan begini, tentu saja perusahaan sudah melanggar alias kangkangi PERDA Kota Dumai no 10 Tahun 2012

BAB  X  SANKSI  Pasal 15

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban

pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan

bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini

dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Bagian Kesatu

Sanksi Administratif

Pasal 16

(1) Walikota atau pejabat teknis yang ditunjuk berwenang memberikan

sanksi administratif kepada pemilik bangunan berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan;

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan

bangunan dan atau pemanfaatan bangunan;

d. pembekuan izin bangunan;

e. pencabutan izin bangunan; dan

f. pembongkaran bangunan.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal ini, bagi pemilik yang mendirikan bangunan sebelum

keluarnya IMB dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima

persen) dari Retribusi Bangunan.

Dari PERDA no 10 tahun 2012 Kota Dumai ini jelas tertuang, namun apakah PERDA Kota Dumai No 10 tahun 2012 ini masih berlaku atau tidak.

Terkait hal ini, yang sebelumnya Farid Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Dumai tak dapat dikonfirmasi, pada akhirnya awak media dapat menemui Farid.

Farid menjelaskan kepada awak media, bahwa Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang tidak mengetahui bahwa PT. Wasmax diduga tak miliki IMB.

"PT. Wasmax tidak ada pemberitahuan kepada Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang," ucap Farid, Rabu malam (29/05/2019).

“Untuk itu, PT. Wasmax akan kita beri teguran SP 1 melalui surat. Dan dalam waktu dekat ini kita akan turun kelokasi,” ungkap Farid.

Farid menambahkan, pembuatan IMB sangatlah mudah dan tidak pernah dipersulit. Pengusaha mendaftar ke dinas DPMPTSP, setelah diperiksa kelengkapan admitrasinya akan diteruskan ke Dinas PUPR melalui Kabid Tata ruang.

Setelah itu bagian pengawasan mengecek kelokasi kebenaran kegiatan tersebut.” tegas Farid.




(TIM)