Ticker

6/recent/ticker-posts

Hak Jawab Kades Titi Akar Terkait Berita Hutan Bakau Dibabat Pengusaha Untuk Bahan Arang


BENGKALIS - Terkait pemberitaan di Media EraPublik.com, Mediapesisir.com dan Suaratrust.com. Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis-Riau, memberikan Hak Jawabnya sebagai berikut:

PEMERINTAH DESA TITI AKAR

Titi Akar, 03 Juni 2019

Nomor: 100/PEM/TTA/VI/2019/42
Sifat: Penting
Lampiran: Khusus
Hal: Hak Jawab Pemberitaan


Kepada Yth, Pimpinan Media Online.
1.EraPublik.com
2.Mediapesisir.com
3.Media Suaratrust.com.


Dengan Hormat,

Dengan ini, saya SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, ingin menyampaikan hak jawab saya terkait pemberitaan yang diterbitkan di Tiga (3) Media Online pada Hari Minggu Tgl 02 Juni 2019.

1. Media Online EraPublik.com dengan judul berita: Hutan Bakau Dibabat Pengusaha Untuk Bahan Arang, Diduga Kades Titi Akar Pejam Mata.

2. Media Online Mediapesisir.com dengan judul berita: Hutan Bakau Dibabat Pengusaha Untuk Bahan Arang, Diduga Kades Titi Akar Pejam Mata.

3. Media Online Suaratrust.com dengan judul berita: Diduga Kades Titi Akar Diam, Hutan Bakau Dibabat Pengusaha.


Dalam pemberitaan tersebut menuliskan, bahwa saya selaku kepala terkesan diam terkait pembabat hutan bakau dan adanya dapur arang, kemudian adanya tumpukan kayu bakau di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar dipinggiran pantai, dan juga terlihat adanya dapur arang. Yang mana keberadaan tumpukan kayu bakau dan dapur arang ini tidak jauh dari Kantor Desa Titi Akar, sehingga awak media menduga bahwa Pemdes Titi Akar yang saya pimpin dianggap pejam maja akan adanya penampakan yang jelas-jelas diduga melanggar hukum ini. 

Kemudian, didalam pemberitaan itu juga menuliskan, bahwa Panglong Arang berbahan kayu bakau hingga mencapai puluhan Dapur Arang yang diduga disebut warga setempat milik ATIAN. Oleh karena itu, perlu saya sampaikan melalui hak jawab saya kepada media yang menerbitkan pemberitaan sebagaimana tercantum di atas.

1. Terkait adanya tumpukan kayu dan panglong yang terlihat oleh awak media di pinggir pantai Dusun Hutan Samak yang disebut warga milik ATIAN. Yang dimana sehari-hari memberikan kepercayaannya kepada masyarakat untuk dapur arang yang nampak atas nama saudara JENAL dan Sdr POKUN alias LUMLI, dimana mereka sudah membuat surat pernyataan diatas Materai Enam Ribu Rupiah mereka tidak bekerja lagi, tetapi atas dorongan dan dukungan Sdr ATIAN memberikan semua modal kerja pada orang sudah dipercaya sehingga hasil yang mereka jual dengan harga murah, itu menurut mereka yang pernah saya tanyakan langsung.

-Untuk Sdr ATIAN sudah tiga (3) kali kami dari Pemdes Titi Akar menyurati, yang Pertama dengan Nomor: 100/PEM/DTTA/V/2017/02 tertanggal 05 Mei 2017. Kemudian Surat Kedua dengan Nomor: 100/PEM/TTA/VI/2018/02 tertanggal 04 Juni 2018. Dan Surat Ketiga dengan Nomor: 100/PEM/TTA/XII/2018/03 tertanggal 20 Desember 2018.

Namun Sdr ATIAN tidak pernah mau datang memenuhi panggilan tersebut, tujuan surat kita panggil untuk meminta Sdr ATIAN menutup dan membongkar dapur arangnya, karena tidak memiliki izin, apa lagi letaknya sangat sangat dekat dengan jalan umum, disana banyak permukiman sehingga asap atau bau membakar kayu tersebut mengganggu masyarakat sekitarnya.

2. Terkait keberadaan panglong arang yang diduga milik Atian dan warga, perlu kami tegaskan, kami dari Pemdes Desa Titi Akar tidak pernah memberi izin maupun surat dalam bentuk apapun.

3.  Perlu kami sampaikan, bahwa untuk penindakan hukum kepada pelaku yang diduga membabat hutan bakau sebagai bahan baku arang di Desa Titi Akar, kami Pemdes Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap para pelaku.

4.  Pada prinsipnya kami tidak melakukan pembiaran, dan kami sudah melakukan beberapa langkah untuk mencegah terjadi kerusakan hutan seperti hutan bakau, dimana jauh sebelumnya saya menjabat sebagai Kepala Desa Titi Akar sejak Tahun 2012 hingga sekarang, kami sudah melakukan pendekatan pada pengusaha Dapur Arang dengan memanggil yang bersangkutan untuk meminta tidak mengoperasikan lagi usaha dapur arangnya yang secara hukum dilarang. Sebab berdasarkan Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dan didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5.  Dari hal tersebut, kami meminta setiap pengusaha Dapur Arang membuat surat pernyataan tidak akan melanjutkan usahanya, namun tetap saja upaya kami tidak berhasil.

6.  Selaku Kepala Desa, kami hanya bisa menghimbau dan memberikan nasehat, karena wewenang tentang itu ada dipihak yang berwajib, atau di Dinas Lingkungan Hidup. kami jajaran aparatur Desa yang ada, tidak bisa berbuat banyak, karena kami ini Pejabat Sosial Politik, dimana satu sisi kami sebagai Pengabdi masyarakat tugas kami mengayomi dan membina serta memgarah maupun membangun. Disisi lain, kami juga dituntut untuk melaksanakan dan menjalankan Udang-Undang yang berlaku dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.

7.  Dapur Arang yang diduga milik saudara ATIAN, kami dari Pemdes Titi Akar sudah Tiga (3) kali menyurati kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang ke Kantor Desa untuk memberikan penjelasan kepada kami terkait dapur arang yang telah di dirikannya di Desa Titi Akar termasuk dibelakang/samping rukonya di Jln.Batin Nggok RT.01/RW.05 Dusun Makdewa.

8.  Selain itu juga, adanya aktivitas pengangkutan arang yang sudah dikemas yang diduga milik saudara ATIAN, ketika hendak dijual yang akan ditumpukan di Pelabuhan, kendaraan pengangkut arang tersebut menggunakan mobil melintasi jalan umum, yang mana dimusim hujan tetap dilintasi, sehingga jalan tersebut menjadi rusak, sehingga membuat masyarakat kesulitan melintasi jalan tersebut akibat rusak. Namun diduga tidak ada inisiatif saudara ATIAN untuk memperbaiki jalan tersebut, jika begini siapa yang dirugikan.

9.  Terkait Jalan rusak tersebut, kami Pemdes Titi Akar sudah pernah mencoba menghimbau kepada saudara ATIAN untuk membantu perawatan jalan rusak tersebut. Namun saudara ATIAN menjawab, mobilnya sudah membayar pajak dan memiki surat lengkap.

10.  Sebagai wujud langkah kami Pemdes Titi Akar dalam rangka menertibkan dan menjaga serta merawat bodi jalan se Desa Titi Akar, dimana kami tuangkan dalam Rapat Kerja Desa tertanggal 07 Januari 2019 didalam keputusan tersebut, bahwa ketika ada jalan umum yang rusak akibat mobil pengangkut barang jasa seperti sawit dan karet serta hasil lainnya, maka perawatan dan perbaikan dibagi tiga (3) yaitu, PEMDES TITI AKAR DAN PENGUSAHA JASA ANGKUT MOBIL memberikanbiaya untuk membeli bahan seperti semen dan pasir atau batu, sementara kerjanya menggunakan tenaga masyarakat setempat secara gotong royong. Namun ini tidak berjalan, akibat pengusaha angkut jasa mobil seperti ATIAN, KOK TJUN alias CHENDIONG, AHENG, ANTONI alias HOKUANG, AGUS, SAMSUL serta JAMAL, asal diminta bantuan biaya, jawabnya sudah bayar pajak dan memiliki surat lengkap. Untuk itu kami selaku Pemerintah Desa memohon kepada pihak yang berwajib untuk merazia kendaraan apakah memiliki surat lengkap atau tidak, sehingga benar atau tidak mobilnya telah membayar pajak.

11.  Dengan adanya persoalan ini, secara tegas saya atas nama Pemdes Desa Titi Akar meminta dan bermohon kepada pihak-pihak terkait, untuk dapat membongkar dapur arang yang diduga milik saudara ATIAN, baik di Dusun Hutan Samak dan juga lainnya.

Demikian Surat Hak Jawab (Klarifikasi) saya sampaikan, agar media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya, dapat menerbitkan Hak Jawab saya ini dalam waktu secepatnya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


TEMBUSAN DISAMPAIKAN:

1. Yth. Bapak Bupati Bengkalis
2. Yth. Bapak Camat Rupat Utara
3. Yth. Bapak Kapolsek Rupat Utara
4. Yth. Bapak Danramil/05 Rupat
5. Yth. Bapak Ketua BPD Desa Titi Akar
6. Yth. Bapak Bhabinkamtibmas Desa Titi Akar.
7. Yth. Bapak Babinsa Desa Titi Akar
8. Arsip




Penerbit Berita Hak Jawab: Mhd.Budianto Penanggung Jawab Media EraPublik.com.