Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi: Kami Tidak Terima Pak, Tersangka Harus Di Hukum Mati



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil Kembali menggelar sidang Pidana terkait kasus pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kec. Pujud, dengan agenda mendengarkan keterangan Empat (4) orang saksi dan saksi Nenek korban Rodiah (70), Selasa 25 Juni 2019 Pukul 17.30 Wib.

Menurut keterangan saksi Malau," setelah siang kami makan Siang di pondok, dan saat itu tersangka mau membeli rokok ke Kedai, setelah membeli rokok Lukman Tiga (3) bungkus, tersangkapun pergi mau melangsir buah.

Setelah korban di temukan sekira Pukul 00.00 Wib, setelah itu pihak Polisi mengidentifikasi korban, setelah Pukul 04.00 Wib, pihak Polisi langsung ke Rumah terdakwa dan mengintograsi terdakwa," papar saksi Malau.

Setelah itu lewatkan anak Sd, dan setelah beberapa saat kami mendengar suara jeritan seperti Eyy.., saat itu sekira Pukul 16.00 Wib sore, setelah itu kami menimbang buah sawit dan langsung pulang ke Rumah," jelas saksi Malau.

Menurut keterangan saksi Tono, saya bekerja di lahan terdakwa baru Dua (2) Bulan pak, kami dan terdakwa memanen sawit dengan menggunakan dodos dan egrek," jelas saksi.

Menurut keterangan saksi paman korban Murdani," terakhir ia melihat korban setelah neneknya mengantar korban ke Sekolah, biasanya korban setiap hari dijemput, tetapi pada saat itu tidak dijemput. " Biasanya korban pulang bersama teman-temanya, dan posisi saya saat itu di tempat pekerjaan," ucap saksi.

" Informasi korban telah meninggal diperkirakan sekira Pukul 18.00 sore, saat malam itu saya hanya melihat kaki korban. " Pada pada saat ditemukan jarak saya ke korban sekitar (100) Meter," ucap saksi paman korban.

Menurut keterangan saksi Suratman," pada malam itu masyarakat kehilangan korban,  dan kami bersama-sama warga mencari korban.

Menurut keterangan saksi Murdani," setelah kejadian tersebut, keluarga tersangka memang ada melakukan perdamaian dengan pihak korban atau keluarga, perdamaian hanya antara ke Dua (2) pihak keluarga saja, tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa," jelas saksi Murdani.

Saat ketua majelis bertanya kepada saksi paman korban, apakah aurat perdamaian ini hanya antara ke Dua (2) belah pihak keluarag,, iya pak, kami dari pihak keluarga berharap terdakwa di hukum dengan hukuman mati pak," tegas saksi.

Menurut keterangan saksi Nenek korban Rodiah (70), pada hari itu, saya menjemput korban ke Sekolah, tetapi korban tidak ada di Sekolah, setelah itu saya bersama warga mencari korban, cucu saya dari kecil sudah bersama saya, karena orang tuanya sudah berpisah," jelas saksi Rodiah.

" Surat perdamaian itu memang ada pak, tapi itu hanya antara pihak keluarga, setiap saya mau menjemput korban, saya sekali-kali ketemu ataupun berpapasan dan sering juga menegur dan mengapa," ungkap saksi Rodiah.

Lanjut saksi Rodiah," kalau untuk pihak keluarga saya sudah memaafkan pak, tapi kalau untuk tersangka, saya tidak terima dan tidak memaafkan tersangka, kalau bisa dihukum mati pak," jelas saksi Rodiah.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH didampingi Hakim aggota Sondra Mukti Herlambang SH, dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta dibantu Panitra Penganti Icha Reonita Simbolon SH. Sedangkan Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Marulitua J Sitanggang SH dan Reza Riski Fadilah SH.




Editor: Toni Octora.