Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalam Rangka Meningkatkan Layanan, Dinas Perizinan Layangkan Surat Himbaun.



Tanjungbalai - Dinas Penanam Modal dan Pelayan Perizinan Satu Pintu kota tanjungbalai telah  melayangkan surat himbaun kepada seluruh pengusaha yang ada di kota tanjungbalai. Hal ini guna untuk mengurus izin yang sudah mati atau memperpanjang izin usaha baru.Rabu (31/7).

“Kita sudah berikan surat kepada masyarakat, pengusaha-pengusaha agar segera mengurus izin usahanya  kembali baik itu di perpanjang atau pun yg sudah mati,” Ujar Edwar kepala Dinas Penanam modal dan pelayan perizinan satu  pintu kota tanjungbalai.

Edwar juga mengatakan untuk pengusaha, jika tidak mengurus izin usahanya akan  memberikan surat teguran sampai dengan ketiga apabila pengusaha tidak mengurus izinnya maka dari dinas Penanaman modal pelayanan perizinan satu pintu dan satuan polisi pamong praja kota tanjungbalai akan  memberhentikan proses izin usaha.

“Kalau mereka pengusaha tidak mengurus izinnya, ya kita akan tindaklanjuti dengan surat teguran  hingga  meminta satpol pp agar memberhentikan usaha tersebut,” ujarnya edwar yang punya motto sedikit bicara banyak bekerja.

Lanjut edwar, dalam rangka peningkatan pelayanan Dinas PMTSP  memanfaatkan sarana dan prasana yang sudah di sediakan  dengan kecepatan pelayanan telah memangkas alur birokrasi sesuai dengan standart operasional prosedure penerapan system submision atau di sebut dengan istilah OSS menambahkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usahanya.

Terkait dengan biaya pengurusan izin usaha salah seorang staff  yang enggan di sebutkan namanya mengatakan  sepanjang tidak di atur dalam perda maka izin usaha tersebut tidak di kenakan biaya. Pelayanan berbasis OSS ini bisa di akses masyarakat melalui internet, androit,smartphone tanpa harus ke kantor dinas PMTSP tetapi dalam hal membuat komitmen masyarakat/pengusaha bisa ke kantor.

Penulis : MFL***