Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Dumai Dukung Penuh Penanganan Pemko Dumai Terkait Dampak Sosial Covid-19


DUMAI - Sehubungan dengan adanya status tanggap darurat dalam penanganan wabah covid-19 dan peningkatan jumlah ODP/PDP Covid-19 di Kota Dumai, DPRD Kota Dumai mengeluarkan 14 Poin Rekomendasi.

1. DPRD Kota Dumai mendukung penuh pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Dumai bersama semua para pemangku kepentingan lainnya diwilayah KOta Dumai terkait Covid-19.

2. Dalam melakukan pergeseran anggaran, Pemerintah Kota Dumai harus memperhatikan aspek yuridis, politis dan sosial ekonomis. Aspek yuridis, artinya Pemerintah Kota Dumai harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek politis, artinya Pemerintah Kota Dumai harus mendapat dukungan dari DPRD, karena pada akhirnya pergeseran itu harus ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah Tentang APBD 2020 dan aspek sosial ekonomis, artinya jangan sampai pergeseran anggaran justru tidak memberikan hasil dan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

3. Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi penyediaan fasilitas medis seperti ruang isolasi, alat pelindung diri, Rapid Test, Masker, Thermo Gun dan kelengkapan lainnya sebagai bentuk dukungan penuh demi menunjang kinerja para tenaga medis hingga ke puskesmas bisa segera direalisasikan.

4. Ketahanan sosial terutama bantuan sosial bagi ketersediaan pangan masyarakat selama masa pandemi harus jelas dan terukur sehingga tidak menjadi hambatan pada pelaksanaan aturan dan program.

5. Stimulus ekonomi melalui prioritas pelaksanaan APBD yang bersifat padat karya dan berpihak pada ekonomi kerakyatan sehingga dapat tetap menjaga perputaran ekonomi di masyarakat selama masa pandemi.

6. Dalam merealokasikan anggaran, Pemerintah Kota Dumai seyogyanya melihat anggaran yang lebih besar untuk di alokasikan kepada penanganan pencegahan dan dampak Covid-19 serta setelah permasalahan Covid-19 ini selesai, dan tidak melakukan pergeseran anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

7. SElanjutnya relokasi anggaran untuk program jaring pengamanan sosial, Pemerintah Kota Dumai kiranya memastikan data penerima bantuan secara valid dengan Kecamatan,Kelurahan dan Dinas terkait. Serta harus bisa mengcluster besaran bantuan secara adil dan merata agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

8. Pemerintah Kota Dumai diharapkan menyiapkan skema bantuan paket pangan, BLT atau apapun itu dalam bentuk komoditas atau yang telah disesuaikan terutama untuk masyarakat yang terkena dampak langsung dalam mengantisipasi jika diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

9. Inspektorat mendampingi OPD dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana peruntukan Covid-19 dengan melakukan koordinasi ke Kejaksaan dan melakukan Justifikasi untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga semua tetap berjalan dengan memiliki pertanggungjawaban hukum dan terealisasi secara cepat.

10. Mewajibkan protokol Covid-19 kepada masyarakat dan tenaga medis, perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dan maksimal termasuk segera menganggarkan dan merealisasikan kebutuhan masyrakat jika Pemerintah Kota Dumai mengambil kebijakan pebukaan Posko diseluruh RT dalam program 1 pintu sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

11. Pemerintah Kota Dumai perlu mengambil langka-langkah hukum terhadap pelanggaran Protap Covid-19 secara internal terkait kunjungan keruang isolasi pasien positif Covid-19 diluar batas kewenangan sehingga berpengaruh dalam kondisi hari ini terhadap upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19.

12. Penganggarab pada Dinas Kesehatan dan RSUD dipergunakan maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta dilaksanakan edukasi untuk selalu hidup sehat secara maksimal.

13. Agar dilaksanakan pendataan ulang untuk msyarakat sehingga bantuan-bantuan saat PSBB disampaikan tepat sasaran, sebagai contoh buruh yang di PHK menjadi perhatian.

14. Melakukan koordinasi dan inventarisasi kepada pihak ke 3 agar bantuan pihak ke 3 dalam bentuk bantuan pribadi atau bantuan perusahaan melalui kebijakan CSR harus lebih maksimal sehingga tidak semua bertumpu pada APBD atau APBN, dan tetap memperhatikan peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Agus Purwanto Ketua DPRD menyampaikan, bahwa DPRD Dumai mendukung penuh langkah Pemko Dumai dalam penanganan, pencegahan dan antisipasi dampak sosial kepada masyarakat akibat dampak Covid-19 ini," ujar Agus Purwanto kepada media erapublik.com via Whatsappnya, Sabtu (25/04/2020).

Lanjut Agus,"Kita menghimbau kepada Pemko Dumai agar dana pergeseran sebesar 100 M tersebut benar-benar dipergunakan dalam penanganan, pencegahan dan dampak sosial ekonomi masyarakat terkait Covid-19 ini." tandas Ketua DPRD Dumai ini.




Penulis: Budi