Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Di SMPN 2 Bandar Laksamana Bengkalis, Orang Tua Siswa Mengeluh, Korwil: Nanti Saya Cek



Bengkalis  - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Tak tanggung pemerintah menetapkab Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMPN 2 Bandar Laksamana, Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis, kian mencuat wali murid membeberkan kepada media dan mulai berani bersuara, dan kesal lantaran sebelum pembagian/pengambilan Ijazah kelas IX (sembilan), sempat dibebankan sejumlah uang pungutan yang harus dilunasi, yang membebankan orang tua siswa pasca covid-19.

Beberapa wali murid mengungkap jika sejak awal proses masuk SMPN 2 Bandar Laksamana sudah disodorkan kesepakatan untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai uang donasi. Kisarannya disebutkan Rp 285 ribu, meliputi uang Ijazah Rp.100.000 uang Rapor Rp.20.000,  uang ujian terobosan x3 bulan Rp.90.000, uang pas poto Rp.20.000, Uang Sewa gedung SMA Rp.50.000, DLL

Karena khawatir dengan kelancaran belajar-mengajar anak-anaknya untuk menyambung tingkat SLTA nanti, lalu dengan berat hati wali murid menyanggupi pembayaran uang donasi. Meskipun belakangan pihak sekolah berdalih, bahwa uang donasi itu merupakan pemberian sukarela tanpa paksaan.

Kepada beberapa Media (kamis, 18/06/2020) wali murid mengakui, bahwa awalnya mereka hanya menurut saja dengan ketentuan itu. Tak ada protes yang dilontarkan, lantaran mereka khawatir jika aktifitas anak-anaknya di sekolah bakal dipersulit karena menentang kesepakatan "gelap" yang tertuang mengatasnamakan komite sekolah.

"Enggak ada yang berani mau protes soal pungutan itu, nanti takutnya malah dikucilkan, terus anak-anak kita terganggu belajarnya di sekolah. Sekarang kita buka suara, karena ijazah anak kita nggak bisa diambil sebelum melunasi pungutan-pungutan itu. Alhamdulillah kemarin setelah ramai wartawan memberitakan ini, jadi semua pungutan tidak ada, ijazah akhirnya bisa diambil," urainya.

Ketika konfirmasi penanggung jawab alias Korwil Pendidikan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Pak Doni (sapaan) mengatakan "tidak" mengetahui hal ini, dan akan mengambil langkah, terhadap oknum kepsek dibawahnya.(Gun)