Ticker

6/recent/ticker-posts

Kembangkan Laporan Masyarakat " Team Opsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku Ranmor

Kembangkan Laporan Masyarakat " Team Opsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku Ranmor


Bengkalis - Tanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana Ranmor ,Jajaran Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Polsek Mandau langsung memburu para pelaku Ranmor dan berhasil menangkap N (35) dan W (28) Warga Simpang Puncak Km.18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Dimana berdasarkan laporan dari Ap (21) Warga Jalan Rejosari Km.13 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis selaku korban ke Polsek Mandau ,langsung mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut dari jajaran Polsek Mandau.


Kepada Awak Media, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. SIK melalui paur humas Polsek Mandau Brigadir Ilham membenarkan adanya penangkapan kepada 2 (dua) orang pelaku Ranmor yang ditangkap di rumah para Tersangka pada hari Senin, 01 Juni 2020 sekira pukul 17.30 wib.


Yang mana kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2020


Saat itu sekira jam 19.40 Wib, AP (pelapor) tiba di rumah pacarnya (Saksi 1) di Km 18 Kulim, Simpang Puncak, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah pacarnya.


Kemudian Pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama Saksi 1 di ruang tamu. Awalnya niat Pelapor ingin membawa pacarnya (Saksi 1) jalan-jalan, namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana. 


Kemudian sekira jam 23.00 Wib, Pelapor hendak pulang ke rumahnya dan saat Pelapor di depan rumah tersebut, melihat sepeda motornya sudah tidak ada.


Selanjutnya Pelapor mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan.


Atas kejadian tersebut Pelapor dirugikan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Curanmor di wilayah Kec. Mandau, kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2020, Team mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut diatas. Dari hasil penyelidikan tersebut Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku pencurian (curanmor) dirumahnya yang terletak di KM 18 Kulim, Desa Sebangar, Kec. Mandau.


Selanjutnya Team melakukan pengembangan mencari Barang Bukti dg hasil, sbb :

1). Plat nomor sepeda motor milik korban dibuang oleh Tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 (dua) buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam.

2). Sepeda motor telah dijual oleh Kedua TSK ke Ujung Tanjung Kab. Rokan Hilir, transaksi melalui Handphone, saat ini no Handphone penadah tidak aktif, Tersangka tidak mengetahui nama Penadah dan alamatnya, sepeda motor vixion dijual dengan harga Rp 2.300.000,-

3). Uang hasil penjualan sebesar Rp 2.300.000,- dibagi 2 (dua), dimana Tsk *N* mendapatkan bagian Rp 800.000,- dan Tsk *W* mendapatkan bagian Rp 1.500.000,- serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.

Penulis : Ali