Ticker

6/recent/ticker-posts

Main Hakim Sendiri " 1 Orang Diduga Pelaku Penyekapan Dan Penganiayaan Meringkuk Di Hotel Prodeo

Main Hakim Sendiri " 1 Orang Diduga Pelaku Penyekapan Dan Penganiayaan Meringkuk Di Hotel Prodeo

Bhatin Solapan - Sungguh keji dan terkesan tak berperikemanusiaan tingkah laku dari seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan yang berada di seputaran Jalan Lintas Sumatera ( Jalinsum ) tepatnya di Kulim Km.08 Desa Balai Makam Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Pasalnya ,akibat perbuatannya kini MA selaku Karyawan Swasta PT.Indrillco Bakti ( PT.IDB) harus berurusan dengan jajaran Polsek Mandau yang akhirnya mengantarkan dirinya terpaksa harus menginap di hotel prodeo / jeruji besi Polsek Mandau.
Kepada awak media Kompol Arvin Hariyadi melalui Paur Humas Polsek Mandau Brigadir Ilham membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan seorang warga Desa Sedinginan.

Ditambahkannya, berdasarkan informasi dan laporan dari Z (IRT) warga jalan Mansoerdin Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil selaku Pelapor yang menyebutkan bahwasanya Pada hari Jum'at tanggal 17 April 2020 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Mess Karyawan PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) yang beralamat di JI. Lintas Duri Dumai Km. 8 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diketahui telah terjadi Penganiayaan dan Penyekapan terhadap Karyawan Swasta berinisial S warga Desa Sidinginkan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) yang dilakukan oleh MA .

Dimana Kronologis kejadian tersebut berawal ketika Pelapor mendapat infomasi dari Saksi tentang keberadaan Korban, selanjutnya Pelapor mendatangi TKP dan disana Pelapor menjumpai Saksi I dan Saksi 2, kemudian Pelapor bersama Para Saksi melihat langsung kondisi Korban, dan ternyata benar bahwa Korban telah mengalami Penganiayaan dan Penyekapan di TKP.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami memar dibagian tangan dan kaki, serta gigi korban juga patah dan selanjutnya Pelapor selaku Istri Korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku, sehingga pada hari Rabu, 10 Juni 2020, pkl 15.30 Wib, Team mengetahui keberadaan Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku di Kantor PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) yang beralamat di JI. Lintas Duri Dumai Km 08 Kulim, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Saat dilakukan penangkapan Tersangka terlihat kooperarif dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini diduga tersangka dan Barang Bukti berupa Hasil Visum dari Korban dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kini MA harus meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

Penulis : Ali