Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Jais Lapor PS ke Polres


ROHIL - Pak Jais (62) warga Pirdam Jalur IV Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang diatasnya sebuah rumah yang ia tinggali.

Dugaan pemalsuan tandatangan nya pun sudah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 31 Januari tahun 2019 lalu sesuai dengan no: LP/21/I/2019/Riau/Res Rokan Hilir sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut, dan bahkan terlapor inisial PS malah sengaja menimbun halaman rumah pak Jais dengan tanah timbun pada Kamis (01/07/2020).

Kuasa hukum pak Jais, Kalna Surya Sir SH kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mempertanyakan ke pihak Polres Rohil terkait tindak lanjut Laporan pemalsuan tandatangan itu. Namun pihak kepolisian saat ini masih melakukan uji laboratorium tandatangan yang diduga dipalsukan PS yang diketahui merupakan tetangga pak Jais.

"Yang kita sayangkan, pihak terlapor malah menunjukkan arogansinya kepada pak Jais dengan menimbun tanah di halaman rumah pak Jais. Kami minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Rohil agar segera menindaklanjuti laporan itu dan bekerja profesional," ungkap Kalna kepada wartawan, Rabu (01/07).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Sanjaya juga mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses uji laboratorium forensik atas barang bukti tandatangan disebuah kwitansi jual beli tanah.

"Masi dimintakan uji lab di labfor mas, nanti dicek lagi mas ke labfor nya," jawabnya via pesan WhatsApp, Rabu (01/07) lalu.

Pak Jais yang disambangi awak media di rumahnya dengan didampingi ketua RT setempat mengisahkan awal mula ia mendapatkan tanah yang dijadikan rumah tinggal nya saat ini dan diklaim tetangganya tersebut.

Ia menuturkan bahwa awalnya ia mendapat kuasa dari pemilik tanah, Almarhum Pak Sudar warga Simpang Kanan untuk menjual tanah dengan cara dikavlingkan.

Sebelum dijual, pak Jais menumbang pohon sawit yang ada di lokasi dan mengajak join terlapor yang untuk sama-sama mencari pembeli kavlingan tanah tersebut.

Setelah tanah hampir terjual semua dan tersisa satu tapak ukuran lebar 12 meter, pak Jais yang menganggap itu keuntungan dari jual beli tapakan itu pun sepakat dibagi dua dengan terlapor hingga akhirnya terlapor menguasai dan menyerahkan uang kepada pak Jais sebagai imbalan sebesar Rp 10 juta.

Sementara tanah yang dijadikan rumah pak Jais dengan lebar 8 meter adalah hibah dari almarhum pak Sudar diperkuat dengan pernyataan ahli warisnya, Wahyudi.

"Pak Sudar dan anak-anaknya, tahunya saya yang menerima upah itu,' ungkap pak Jais lirih.

Dari dokumen yang ia tunjukkan, penjualan kepada pembeli atas nama D Sibarani yang diterima pak Jais dengan disaksikan terlapor PS tertanggal 22 Agustus 2008. Anehnya, kwitansi yang diduga dipalsukan terlapor PS tertanggal 25 Agustus 2008 dengan ditandatangi langsung oleh Almarhum Pak Sudar dan pak Jais sebagai saksi.

"Kalau tidak salah, waktu itu almarhum pak Sudar sedang sakit dan mustahil itu ditandatangani. Dan anaknya pak Sudar atas nama Wahyudi juga sudah membuat laporan dugaan pemalsuan tandatangan almarhum orangtuanya," ungkap pak Jais kembali.

Pak Jais menambahkan, bahwa pada saat pihak BPN mengukur tapak yang seharusnya lebar 12 meter, mau diukur sepanjang 20 meter yang masuk ke tanahnya lebar 8 meter. Pak Jais pun mengatakan kepada juru ukur agar mengukur tanah terlapor 12 meter saja.

"Namun entah mengapa, sertifikat baru muncul atas nama terlapor," beber pak Jais di rumah sederhananya.

Dari dokumen yang ia tunjukkan, pak Jais menerima kuasa untuk menjualkan tanah seluas 5 Rante dari Almarhum pak Sudar tertanggal 07 Maret 2006.

Sementara itu, Kalna Surya Sir SH kepada wartawan menambahkan bahwa kejanggalan itu terungkap dengan bukti kwitansi pembayaran.

Dimana pada tanggal 22 Agustus 2008, melalui Pak Jais selaku kuasa penjual, tanah dibayar oleh pembeli bernama D Sibarani.

"Sementara tertanggal 25 Agustus 2008, terlapor membayar tanah seluas 5 Rante dari almarhum pak Sudar dengan disaksikan pak Jais. Dari situ saja kejanggalan sudah jelas ada yang salah, dan pembeli tanah melalui pak Jais juga membenarkan," beber Kalna.



Sumber: Rls.
Editor: Toni Octora.