Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Tanah Putih Ungkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan



ROHIL- Tim Opsnal Polsek Tanah Putih telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan di Kebun Kelapa Sawit Kel. Banjar XII berdasarkan LP/46/VIII/2020/Riau/Res Rohil/Sek Tanah Putih Tanggal 21 Agustus 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang D SH di dampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku tindak pidana tidak menyenangkan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2020 sekira Pukul 13.00 Wib.

Ketika saudara Margono dan saudara Misnan sedang bekerja di kebun Sawit saudara Murdiono, tiba-tiba datang saudara Budi datang lalu memfoto saudara Hajopan dan mengatakan akan melaporkan saudara Hajopan ke kantor polisi dan kemudian saudara Budi pulang.

Sekira 20 menit kemudian saudara Budi datang sambil berlari membawa parang panjang menuju ke arah saudara Hajopan, lalu menebas pelepah sawit sambil berkata," Ku cincang kau...! Saudara Hajopan spontan memeluk saudara Budi dan kemudian terjatuh, lalu Margono dan Misnan datang untuk melerai Budi. Kemudian melarang Hajopan untuk membawa buah kelapa sawit yang telah dipanen.

Kronologis penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pada hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020, setelah menerima laporan polisi dari pelapor, maka team opsnal Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada sekira Pukul 18.30 Wib di rumah pelaku Budi beralamat di Simpang Mutiara Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Budi, setelah di introgasi benar Budi mengakui perbuatannya dan menunjukkan BB berupa 1 bilah parang yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Selanjutnya terhadap pelaku Budi dan BB di bawa ke Polsek Tanah Putih guna proses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Budi yaitu,
Pasal 335 KUHPidana.

Saksi-saksi yang berada di Tkp saat itu yaitu, Edi Margono (51), yang beralamat di Dusun Ulu, Jalan Stadion KM 04 Rt 001 Rw 004 Sintong Bakti Tanah Putih, dan saksi Misnan (53), Tahun, yang beralamat di Jalan Melati Rt 001 Rw 001 Melayu Besar Kota, Tanah Putih Tanjung Melawan.

Sedangkan pelaku Budi merupakan warga  Simpang Mutiara Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. dan barang bukti yang di temukan di Tkp yaitu, 1 bilah parang, Tes Urine pelaku Hasil Tes Urine Negatif (-) Metamphetamine.





Sumber: Kasi Hms Polsek Tanah Putih. 
Editor: Toni Octora.