Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Satreskrim Polres Dumai Ciduk 4 Pelaku Judi Tembak Ikan


DUMAI - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap 4 tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan, Senin (03/08/2020) malam sekira Pukul 21.30 Wib disalah satu warung pinggir Jalan Baru Rt 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Ke empat tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku penyedia tempat judi dan pemain judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip permainan judi, SP (38) dan PD (44) selaku pemain judi. 

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K kepada rekan media mengatakan," penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat," Jelasnya.

"Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu warung pinggir jalan Baru Rt 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan di dapati 4 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain judi jenis permainan tembak ikan.

"Bersama ke empat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mesin permainan tembak ikan, 1 unit alat chip permainan tembak ikan dan Uang tunai senilai Rp. 1.340.000, Rupiah," ungkap Kapolres Dumai.

Lanjut Kapolres Dumai, kini ke empat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut. "Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," Tegasnya.




Sumber: Kbg Hms Polres Dumai.
Editor: Toni Octora.