Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim SatresNarkoba Polres Rohil Ciduk 4 Penikmat Sabu Dalam 24 Jam


ROHIL- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan empat orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan Markotika jenis sabu dalam waktu 24 jam di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan lokasi berbeda itu petugas menyita 0,67 Gram sabu dan 4.56 Gram Sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan," penangkapan 4 pelaku dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (19/8/2020) sekira Pukul 19.30 Wib hingga Kamis (20/8/2020) sekira Pukul 02.00 Wib

Dijelaskannya, untuk penangkapan pertama terjadi pada hari Rabu (19/8/2020) didapat Informasi terpercaya bahwa terlapor DP Alias Dedi (30) ada menyimpan Narkotika jenis sabu disebuah rumah jalan rambungan Sungai Buaya Kecamatan Bagan Sinembah. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan disekitar lokasi.

" Dengan sigap Tim Opsnal melakukan pengrebekan dirumah pelaku DP Alias Dedi, yang pada saat itu pelaku DP Alias Dedi (30) seorang Mekanik sedang bersama RM alias Raja (30) saat didalam ruangan, hasilnya ditemukan barang bukti 1 handphone merk nokia warna biru dan warna silver,1 Kertas pembungkus bertuliskan Toko Besi Bintang Mas berisi 2 Paket sabu dengan berat Kotor 0,67 Gram dari lantai ruang tamu rumah DP Alias Dedi. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir." Kata AKP Juliandi

Masih dikatakan Kasubag Humas, untuk penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2020) sekira Pukul 02.00 Wib, saat itu Tim Opsnal kembali mendapat informasi dari warga, ada 3 pemuda sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah salah satu pengedar tepatnya di Dusun Bambu Kuning Rt 001/Rw 003 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah," Jelasnya.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sekira Pukul 02.00 Wib, selanjutnya Unit Opnal melakukan penggerebekan dirumah Berinisial D yang pada hari itu lagi bersama pelaku EW Alias Efri Bin Ratno dan RB Alias Roni Bin Sunarso sedang menghisap sabu dari botol aqua (bong) secara bergantian. Sayangnya saat ditangkap salah seorang berinisial D berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 4.56 Gram, berikut alat hisab (bong), 2 lembar plastik klip merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet dari plastik, 1 lembar Uang Rp.5000 Rupiah dan 1 Handphone Merk Oppo Warna Hitam.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkapnya.




Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.