Ticker

6/recent/ticker-posts

Dit Resnarkoba Polda Kepri Ciduk 5 Pelaku Bandar Sabu


BATAM– Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan pelaku diduga bandar Narkotika jenis sabu berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9/20), Pukul 17.00 Wib. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, pada Pukul 17.00 Wib, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki.

Kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam. Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Kristal Bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh cina seberat (1.033) Gram.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya, dari keterangan para pelaku yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance Kecamatan Batu Aji Kota Batam. 

Dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat (482) Gram, dan selanjutnya para pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang pelaku tersebut yaitu (1.515) Gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik pelaku dan kartu identitas diri. 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.   



Reporter: Dedi.
Editor: Toni Octora.